Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Imigrasi Bongkar Jaringan Penjual Rokok Ilegal di Atambua NTT, 4 WNA Ditangkap

Selasa, 09 Desember 2025 | 3:00:00 PM WIB Last Updated 2025-12-09T07:00:00Z

 

NTT, MEDIAINDONESIA.asia Imigrasi Kelas II TPI AtambuaNTT mengungkap jaringan penjual rokok ilegal di wilayah Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Daerah itu diketahui berbatasan dengan Timor Leste.

Kepala Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra mengatakan ada empat Warga Negara Asing (WNA) ditangkap, di antaranya SR, LJI, dan HRO asal China, serta LJN asal Timor Leste yang berperan sebagai kurir sekaligus admin penjualan.

Para pelaku dibekuk dalam operasi gabungan 4 Desember 2025 yang melibatkan Kantor Imigrasi, Bea Cukai, Intelkam Polres Belu, Babinsa, serta aparat kelurahan dan RT/RW setempat.

Ia menjelaskan, ketiga WNA China itu masuk ke Indonesia dari Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain. Mereka menggunakan Visa on Arrival (VoA) seolah-olah sebagai wisatawan.

"HRO masuk 12 November, LSR pada 27 November, sementara LJI dan LJN pada 1 Desember 2025," ungkapnya. 

Tim Inteldakim Imigrasi Atambua sebenarnya sudah memantau aktivitas mencurigakan WNA itu di wilayah TTU, Malaka, dan Belu atas laporan dari masyarakat. Kemudian pada 4 Desember 2025, pukul 15.00 WITA, tim ini menggeledah rumah LJN di Kelurahan Tenukiik dan menemukan 98 slof rokok Marlboro ilegal.

"LJN warga Timor Leste mengaku sebagai kurir," katanya. 

Rokok Merk China dan Ilegal

Penggeledahan pun berlanjut ke kontrakan WNA China di sekitar Pasar Lolowa pada malam harinya sesuai keterangan LJN. Petugas pun mendapatkan puluhan slof rokok merek China dan Marlboro tanpa pita cukai di kontrakan tersebut.

Tak hanya rokok Ilegal, petugas juga menyita sejumlah uang tunai. Di lokasi, petugas langsung menyita beberapa karton rokok Marlboro ilegal dan puluhan slop rokok merek China sebagai barang bukti. Selain itu, bukti-bukti antara lain berupa 7 unit handphone; 1 unit mobil sewa Mini SUV Nissan silver nopol D 21476; uang tunai senilai 150 USD, uang Rp5 juta, dan 2.000 yuan.

“Kami menemukan penyalahgunaan izin tinggal yang terbukti melalui aktivitas ilegal berupa penjualan rokok tanpa izin. Ini sudah menjadi jaringan yang terorganisir, mulai dari distribusi, penyimpanan, hingga memanfaatkan kurir lokal,” ungkapnya.

Diperiksa Intensif

Saat ini keempat WNA tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Atambua. 

Para tersangka dijerat Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan komersial ilegal. Keempatnya terancam deportasi sekaligus dimasukkan dalam daftar penangkalan.

“Jika terbukti, mereka akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Ini untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga wilayah perbatasan tetap steril dari aktivitas ilegal yang melibatkan WNA,” pungkasnya.

Laporan : Wulan

Editor : Riska

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update