Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Kasus ABG Blora Diduga Buang Bayi , Dinkes Sebut Pemeriksaan Bidan Atas Perintah Penyidik

Senin, 15 Desember 2025 | 10:30:00 AM WIB | Last Updated 2025-12-15T02:30:00Z

 


JAWA TENGAH, MEDIAINDONESIA.asia - Polemik pemeriksaan medis terhadap seorang remaja perempuan berinisial AT (16), anak petani asal Kabupaten Blora berbuntut panjang. Anggota Polsek Jepon dan Polres Blora dilaporkan ke Propam Polda Jawa Tengah.

Peristiwa bermula pada Jumat (4/4/2025). Warga menemukan bayi laki-laki berusia sekitar satu hari dalam kondisi masih hidup di semak-semak pinggir hutan. Bayi tersebut segera dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Blora.


Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Informasi warga mengarah pada AT sebagai ibu kandung bayi tersebut. Berbekal data itu, kepolisian menemuai dan melakukan pemeriksaan. Bersama polisi turut dihadirkan seorang bidan.

Rupanya, pemeriksaan ini kemudian menjadi masalah. AT merasa tidak diperlakukan baik.

Bidan Periksa AT Atas Permintaan Penyidik

Kepala Dinkesda Blora, Edi Widayat, mengungkapkan bahwa pemeriksaan medis yang dilakukan bidan desa terhadap AT merupakan bagian dari prosedur untuk memastikan apakah seorang perempuan baru saja melahirkan atau tidak.

Pemeriksaan tersebut dilakukan atas permintaan penyidik, dengan dasar surat perintah penyelidikan dari Kapolsek Jepon terkait kasus pembuangan bayi di wilayah Semanggi.

Menurut Edi, secara medis, indikasi setelah persalinan dapat dilihat melalui sejumlah tanda fisiologis tertentu.

“Untuk memastikan seorang perempuan habis melahirkan atau tidak, pemeriksaan biasanya dilakukan pada payudara untuk melihat apakah ada produksi ASI, kemudian pada perut untuk mengetahui adanya perubahan fisiologis setelah persalinan,” jelas Edi ditulis Minggu (14/12/2025).

Namun, Edi mengaku tidak mengetahui secara rinci tindakan teknis yang dilakukan di lapangan. Seperti pengakuan pengacara korban yang menyebut adanya pemeriksaan hingga menyentuh organ intim korban.

“Saya tidak mengetahui sampai sejauh itu. Sepengetahuan saya, tidak ada tindakan yang bersifat ekstrem. Tapi teknis di lapangan tentu menjadi kewenangan tenaga medis yang melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Laporan : Wati

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update