Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dijatuhi Hukuman Total 165 Tahun Penjara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:00:00 PM WIB Last Updated 2025-12-29T14:00:00Z

 

KUALA LUMPUR, MEDIAINDONESIA.asia - Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak dijatuhi vonis total 165 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi dalam perkara 1Malaysia Development Bhd (1MDB). Vonis tersebut dijatuhkan atas 25 dakwaan yang menjerat Najib, terdiri atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.

Meski akumulasi hukuman mencapai 165 tahun, seluruh pidana penjara diperintahkan untuk dijalankan secara bersamaan (concurrent). Dengan demikian, Najib akan menjalani hukuman penjara efektif selama 15 tahun, dikutip dari laman The Star, Senin (29/12/2025).

Hakim Collin Lawrence Sequerah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Selain pidana badan, Najib juga dijatuhi denda total sebesar RM11,4 miliar.


Sementara itu, untuk 21 dakwaan pencucian uang, pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara untuk setiap dakwaan, tanpa disertai denda. Seluruh hukuman tersebut juga dijalankan secara bersamaan.

Selain pidana penjara dan denda, Hakim Sequerah memerintahkan Najib membayar uang yang dapat dipulihkan (recoverable sum) sebesar RM2,08 miliar berdasarkan Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Haram 2001. Jika gagal membayar jumlah tersebut, Najib akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah menilai secara menyeluruh faktor yang meringankan dari pihak pembela maupun faktor yang memberatkan dari jaksa penuntut.

“Saya telah mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum, preseden perkara yang relevan, kepentingan publik, prinsip pencegahan, lamanya masa jabatan terdakwa dalam pemerintahan, serta faktor-faktor meringankan lainnya,” ujar Sequerah saat membacakan putusan.

Hakim mulai membacakan amar putusan sejak pukul 09.30 pagi dan baru menuntaskannya pada sekitar pukul 21.00 malam. Sidang panjang tersebut disaksikan puluhan jurnalis yang telah menunggu hampir 12 jam di ruang sidang.

Pengadilan juga memerintahkan agar hukuman penjara baru ini mulai berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahun penjara dalam perkara terpisah terkait SRC International Sdn Bhd.

Laporan : Manaf

Editor : Andi Purba

Ulurkan tanganmu membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di situasi seperti ini, sekecil apa pun bentuk dukungan dapat menjadi harapan baru bagi para korban. Salurkan donasi kamu sekarang dengan klik di sini

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update