JAKARTA, MEDIAINDONESIA.asia - Enam anggota Polri mengeroyok dua debt collector atau mata elang hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap motif pengeroyokan. Dia mengatakan insiden berawal saat dua debt collector menghentikan sepeda motor yang digunakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Kesal dengan tindakan itu, enam anggota turun tangan dan melakukan pengeroyokan.
"Jadi kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota, sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut," kata dia kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Tak lama, Polsek Pancoran menerima laporan penganiayaan dua pria di area parkir TMP Kalibata sekitar pukul 15.45 WIB. Menerima laporan itu, kepolisian meluncur ke lokasi.
Ketika itu, didapati satu korban meninggal di tempat, sedangkan korban lainnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Budi Asih, Jakarta Timur, namun nyawanya tak tertolong.
"Identitas data korban pertama atas nama saudara kita MET (41) meninggal di lokasi kejadian domisili Jakarta Pusat yang kedua saudara kita NAT (32) meninggal di rumah sakit Budi Asih dengan domisili kota Bekasi," ujar dia.
Kerusuhan Pecah Usai Pengeroyokan
Tak lama setelah pengeroyokan, kerusuhan pecah. Beberapa fasilitas warga rusak akibat amarah rekan-rekan korban.
Data polisi menyebut empat mobil rusak, termasuk taksi B2317SDX, Toyota Kijang Krista B8339GF, Toyota Avanza B1196RZU, dan Suzuki Ertiga B1714RZO. Tujuh sepeda motor juga mengalami kerusakan. Selain itu, 14 lapak pedagang rusak, dua kios terbakar, dan dua rumah warga mengalami kerusakan pada kaca.
"Ada peristiwa dimana beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan," ucap dia.
Hasil pendalaman, enam orang ditetapkan segagai tersangka. Mereka adalah Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti maka penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," ucap dia.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
"Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ucap dia.
Laporan : Andi
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

