JAKARTA,
MEDIAINDONESIA.asia - Ketidak terbukaan Desa ke Publik tentang penggunaan
anggaran dana di Desa membuat geram semua kalangan terutama Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo menyampaikan agar semua kalangan dapat ikut andil dalam pengawasan dan transparansi penggunaan dana di desa terutama dari Pihak Media.
Berikut adalah rincian peran media pers dalam konteks Hak dan peran penting Untuk Mengawasi dan Menuntut Transparansi Desa :·
Hak
Meminta Informasi: Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang tentang
Keterbukaan Informasi Publik, media berhak meminta dan mendapatkan informasi
mengenai kebijakan, proses, dan hasil penggunaan dana desa.
·
Pengawasan
Publik: Media berfungsi
sebagai pilar keempat demokrasi yang melakukan pengawasan (fungsi kontrol
sosial) terhadap jalannya pemerintahan, termasuk pengelolaan dana desa, untuk
mendorong transparansi dan akuntabilitas.
·
Investigasi
Jurnalistik: Wartawan dapat
melakukan investigasi untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana desa dan
mempublikasikan temuannya kepada publik. Hal ini penting untuk meminimalisir
potensi penyimpangan anggaran.
·
Publikasi: Media massa berperan dalam mempublikasikan
informasi pengelolaan dana desa yang diperoleh, sehingga masyarakat desa dapat
mengetahui dan ikut mengawasi.
Kontributor :
Andi
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

