Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Presiden Prabowo : Sesuai Undang-Undang, Media Pers Memiliki Hak dan peran penting Untuk Mengawasi dan Menuntut Transparansi Desa

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:07:00 PM WIB | Last Updated 2025-12-18T04:11:03Z

 


JAKARTA, MEDIAINDONESIA.asia - Ketidak terbukaan Desa ke Publik tentang penggunaan anggaran dana di Desa membuat geram semua kalangan terutama Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo menyampaikan agar semua kalangan dapat ikut andil dalam pengawasan dan transparansi penggunaan dana di desa terutama dari Pihak Media.

Berikut adalah rincian peran media pers dalam konteks Hak dan peran penting Untuk Mengawasi dan Menuntut Transparansi Desa :

·         Hak Meminta Informasi: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, media berhak meminta dan mendapatkan informasi mengenai kebijakan, proses, dan hasil penggunaan dana desa.

·         Pengawasan Publik: Media berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi yang melakukan pengawasan (fungsi kontrol sosial) terhadap jalannya pemerintahan, termasuk pengelolaan dana desa, untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas.

·         Investigasi Jurnalistik: Wartawan dapat melakukan investigasi untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana desa dan mempublikasikan temuannya kepada publik. Hal ini penting untuk meminimalisir potensi penyimpangan anggaran.

·         Publikasi: Media massa berperan dalam mempublikasikan informasi pengelolaan dana desa yang diperoleh, sehingga masyarakat desa dapat mengetahui dan ikut mengawasi. 

Kontributor : Andi

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update