Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Tak Terima Dimarahi, Pria di Lampung Emosi Bacok Tetangga

Senin, 22 Desember 2025 | 4:35:00 PM WIB | Last Updated 2025-12-22T08:35:00Z

 

LAMPUNG, MEDIAINDONESIA.asia - Peristiwa penganiayaan berdarah kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Kali ini, insiden tersebut dipicu persoalan sepele yang berujung emosi tak terkendali antar tetangga. 

Peristiwa itu terjadi di Dusun Lubuk Kutila, Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, sekitar 25 kilometer dari pusat Kota Pringsewu, pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. 


Seorang pria bernama Upron (37) mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuh setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis golok. Terduga pelaku merupakan tetangga korban sendiri, Ibrahim alias Rohim (49). 

Akibat luka serius yang dideritanya, korban sempat mendapat penanganan awal di Puskesmas Pardasuka sebelum akhirnya dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu untuk perawatan lanjutan.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, terduga pelaku telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Pardasuka.


“Pelaku diamankan di kediamannya kurang dari satu jam setelah kejadian. Saat ditangkap, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif,” ujar AKBP M. Yunnus, Senin (22/12/2025). 

Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah golok yang diduga digunakan pelaku untuk melukai korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan bermula saat pelaku bersama istrinya pulang dari kebun dengan melintasi pematang sawah milik mereka yang berbatasan langsung dengan sungai. 

"Pelaku mendapati kawat bronjong berisi batu yang berfungsi sebagai penahan longsor, dalam kondisi rusak. Setibanya di rumah, istri pelaku mendatangi rumah korban yang jaraknya tidak jauh. Korban diketahui warga setempat kerap mengambil batu di sungai untuk dijual," tuturnya.

Tak Terima Ditegur

Istri pelaku menegur korban agar tidak mengambil batu di sekitar sawah mereka karena dikhawatirkan dapat memicu longsor. Namun, teguran tersebut justru membuat korban tersinggung. Korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan terlibat adu mulut.  

Situasi semakin memanas hingga pelaku tersulut emosi, masuk ke dalam rumah, mengambil golok, lalu menyerang korban secara membabi buta.

“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh. Warga yang mengetahui kejadian itu segera membawa korban ke puskesmas sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit,” jelasnya. 

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan khilaf karena terbawa emosi. 

Pelaku mengaku kemarahannya memuncak setelah korban datang ke rumah sambil marah-marah, meski sebelumnya sudah beberapa kali diperingatkan agar tidak mengambil batu di sungai bawah sawah miliknya. 

Pelaku juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya serta menyatakan siap menjalani proses hukum.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Pardasuka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup dia.

Laporan : Redaksi

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update