Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Thailand Sita Aset Senilai Rp5 Triliun Terkait Jaringan Penipuan Online

Sabtu, 06 Desember 2025 | 4:00:00 AM WIB Last Updated 2025-12-05T20:00:00Z

Thailand, MEDIAINDONESIA.asia -  menyita aset senilai lebih dari USD 300 juta atau sekitar Rp5 triliun yang diduga terkait dengan jaringan kriminal yang mengoperasikan pusat-pusat penipuan bernilai miliaran dolar di Asia Tenggara. Hal itu disampaikan oleh Perdana Menteri Anutin Charnvirakul pada Rabu (3/12/2025), seperti dilansir CNA.

Total penyitaan yang melampaui USD 300 juta itu berasal dari beberapa tokoh yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan tersebut. Aset-aset yang disita mencakup USD 11,7 juta milik Chen Zhi—pendiri Prince Holding Group; hampir USD 15 juta dari senator Kamboja Kok An; serta sekitar USD 290 juta dari dua warga Thailand yang diduga memiliki keterkaitan dengan operasi penipuan.

Pengumuman tersebut muncul setelah otoritas di Asia, Eropa, dan Amerika Serikat (AS) menargetkan Prince Holding Group asal Kamboja serta jaringan bisnis globalnya melalui penyitaan dan pembekuan aset bernilai miliaran dolar.

Pada Oktober, otoritas AS mendakwa Chen Zhi, pendiri Prince yang lahir di Tiongkok, dengan tuduhan mengendalikan kamp-kamp kerja paksa di Kamboja, tempat para pekerja yang diperdagangkan dipaksa melakukan penipuan online.

"Semua pihak yang bertanggung jawab harus dibawa ke pengadilan sesuai hukum," ujar Anutin.

Kantor Anti-Pencucian Uang Thailand menyatakan pada hari Selasa (2/12) bahwa sekitar 100 barang milik Chen yang disita mencakup tanah, uang tunai, barang mewah, dan perhiasan.

Anutin sendiri tidak menjelaskan kapan penyitaan-penyitaan itu dilakukan.

Operasi penipuan online telah berkembang pesat di seluruh Asia Tenggara. Kegiatan ini sering dijalankan dari gedung perkantoran atau gudang yang terlihat biasa saja, namun digunakan oleh para pelaku untuk menargetkan pengguna internet di berbagai negara.

Sebagian orang datang secara sukarela untuk bekerja di pusat-pusat penipuan siber tersebut, sementara sebagian lainnya justru menjadi korban perdagangan manusia dan ditahan dalam kondisi yang menyerupai penjara.

Inggris juga telah membekukan aset bisnis serta properti di London senilai lebih dari USD 130 juta yang terkait dengan jaringan Chen. Sementara itu, Taiwan, Singapura, dan Hong Kong masing-masing melakukan penyitaan dengan nilai hingga mencapai USD 350 juta.

Pada Oktober, Kementerian Kehakiman AS menggambarkan Prince Group sebagai salah satu organisasi kriminal transnasional terbesar di Asia dan menyita sekitar USD 15 miliar dalam bentuk bitcoin, yang menurut otoritas AS merupakan hasil kejahatan dari jaringan perusahaan tersebut.

Prince, pada bulan ini, membantah bahwa pihaknya ataupun Chen telah melakukan tindakan kriminal apa pun.

Laporan : Titi. S

Editor : Andi Purba

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update