Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

TPA Suwung Bali Ditutup 23 Desember 2025, Denpasar dan Badung Siapkan Sistem Pengelolaan Alternatif

Senin, 08 Desember 2025 | 9:00:00 PM WIB | Last Updated 2025-12-08T13:00:00Z

 

BALI, MEDIAINDONESIA.asiaGubernur Bali Wayan Koster menyampaikan arahan penting kepada Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung terkait operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. 

Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa pada 23 Desember 2025 TPA Suwung akan ditutup dan tidak lagi menerima sampah, karena seluruh aktivitas pembuangan di area tersebut akan dihentikan sepenuhnya.

"TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung," kata Koster, Senin (8/12/2025).

Dalam penjelasannya, Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung yang selama bertahun-tahun bergantung pada TPA Suwung wajib menghentikan seluruh aktivitas pembuangan sampah ke lokasi tersebut begitu penutupan diberlakukan. 

Selain itu, keduanya didorong untuk mempercepat penyediaan sistem pengelolaan sampah alternatif di luar TPA Suwung, baik dengan menyediakan titik pengolahan alternatif maupun mengoptimalkan fasilitas setempat. 

Dengan adanya penutupan TPA Suwung, Pemkot Denpasar dan Pemkat Badung diharapkan mampu membangun pola pengelolaan yang lebih mandiri, sehingga tidak lagi bergantung pada satu lokasi pembuangan yang sama seperti sebelumnya.

Ketergantungan Denpasar dan Badung pada TPA Suwung sebagai titik utama pembuangan selama bertahun-tahun membuat penutupan lokasi ini menuntut perubahan besar dalam pola pengelolaan sampah. 

Untuk itu, Koster mendorong penggunaan berbagai metode pengolahan, termasuk pemanfaatan teba modern, TPS3R atau TPST, serta alat seperti mesin pencacah dan dekomposer untuk mempercepat pemrosesan bahan organik menjadi kompos melalui beragam cara yang dapat dijalankan, termasuk opsi pengolahan lain yang mendukung.

"Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga," ucap Koster.

Kurangi Sampah

Upaya ini membantu mengurangi sampah yang harus dikirim ke fasilitas pengolahan akhir, sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan sampah sebaiknya dimulai dari sumbernya. 

Pemerintah daerah didorong untuk berperan aktif memberikan pendampingan teknis, memastikan warga memahami cara pemilahan sampah, serta menyediakan fasilitas pengolahan dasar. Dengan demikian, Denpasar dan Badung bisa mengurangi ketergantungan pada TPA Suwung.

Gubernur Koster meminta pemerintah daerah mengelola sampah sejak dari sumbernya, mulai dari rumah tangga hingga desa/kelurahan/desa Adat, serta bekerja sama dengan pihak lain agar pengelolaan sampah berjalan dengan baik. 

"Segera lakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama dalam kelompok dengan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga," terang dia.

Selain mengarahkan masyarakat, Koster meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi dalam menyusun SOP pengelolaan sampah yang jelas. 

Arahan ini juga menekankan kolaborasi antara DKLH Bali, DLHK Denpasar, dan DLHK Badung untuk merancang tata kelola baru, mulai dari pengumpulan, pemilahan, penetapan titik pengolahan, hingga pengawasan agar praktik open dumping tidak lagi terjadi

"Segera lakukan koordinasi teknis menyusun SOP yang melibatkan DKLH Bali, DLHK Denpasar, dan DLHK Badung," sambung Koster.

Koster menekankan pentingnya sosialisasi kepada warga agar terbentuk kebiasaan baru dalam mengelola sampah, karena tanpa partisipasi masyarakat, regulasi dan fasilitas baru tidak akan efektif.

Kontributor Berita : Budi

Editor : Riska

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update