Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Uji Materi ke MK, Mahasiswa Usulkan Menteri Bisa Rangkap Jabatan di Badan Pangan Nasional

Kamis, 11 Desember 2025 | 2:00:00 PM WIB Last Updated 2025-12-13T04:52:56Z

 

JAKARTA, MEDIAINDONESIA.asia - Seorang mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Rea mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 (UU Kementerian Negara) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 236/PUU-XXIII/2025.


Arkaan menilai ketentuan yang melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya telah merugikan hak konstitusionalnya. Ia mengaku memiliki cita-cita untuk bekerja di Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan berpandangan bahwa larangan rangkap jabatan tersebut berpotensi menghambat penyelarasan kewenangan antara Kementerian Pertanian dan Bapanas dalam kebijakan pangan nasional.

“Pemohon bercita-cita untuk mengabdikan diri pada negara. Pemohon berkeinginan untuk bekerja di Badan Pangan Nasional,” ujar Arkaan saat menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar secara daring pada Selasa (9/12/2025).

Alasan Permohonan: Sinkronisasi Kebijakan Pangan Dinilai Terhambat

Dalam permohonannya, Arkaan berpendapat bahwa larangan rangkap jabatan secara absolut membatasi ruang prerogatif presiden untuk menunjuk pejabat yang paling kompeten guna melakukan sinkronisasi kebijakan pangan dari hulu hingga hilir. Ia menyebut penugasan rangkap jabatan, khususnya pada Bapanas, justru dapat mempercepat pengambilan keputusan, memperkuat koordinasi rantai pasok pangan, serta mengatasi persoalan pangan nasional yang bersifat extraordinary.

Arkaan juga menyinggung praktik penugasan khusus yang memungkinkan Menteri Pertanian mengendalikan kebijakan produksi hingga distribusi, stabilisasi harga, dan cadangan pangan secara terpadu. Menurutnya, pengecualian rangkap jabatan pada Bapanas tidak menimbulkan konflik kepentingan karena dilakukan sebagai tugas publik, bukan kepentingan pribadi.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang dimaknai bahwa larangan rangkap jabatan tidak berlaku bagi menteri atau wakil menteri yang ditugaskan Presiden untuk menduduki jabatan negara di Bapanas. Adapun bunyi norma yang diuji adalah: “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Hakim MK Minta Pemohon Perjelas Kerugian Konstitusional

Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam pengarahannya, Ridwan menyampaikan bahwa Pemohon belum menguraikan secara jelas kerugian konstitusional yang dialami maupun hubungan sebab akibat dengan berlakunya pasal yang diuji. Selain itu, Pemohon dinilai belum menjelaskan pertentangan antara norma a quo dengan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji.

“Saudara belum sama sekali saya lihat mempertentangkan, hanya menyebutkan pasal-pasal saja, frasa mana di bagian ini yang Saudara anggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” tegas Ridwan.

Menutup persidangan, Saldi Isra memberikan waktu 14 hari bagi Pemohon untuk menyampaikan perbaikan permohonan. Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat Senin, 22 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.

Laporan : Titin

Editor : Riska

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update