Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

WNA Mesir Penyelundup 32 Reptil Dilindungi Ditangkap, Ada Biawak Aru hingga Sanca Albino

Sabtu, 13 Desember 2025 | 5:00:00 PM WIB | Last Updated 2025-12-13T09:00:00Z

 


JAKARTA, MEDIAINDONESIA.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama sejumlah instansi terkait berhasil menggagalkan penyelundupan 32 ekor reptil liar, termasuk beberapa yang berstatus dilindungi, oleh seorang warga negara Mesir berinisial AAEA di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.


Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa AAEA terdeteksi membawa satwa hidup di dalam bagasi tanpa dokumen resmi ketika hendak terbang menuju Jeddah.

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut melibatkan BKSDA Jakarta, Karantina, Polri, Imigrasi, dan sejumlah pihak lain mengingat bandara internasional merupakan salah satu titik paling rawan dalam peredaran satwa ilegal lintas negara.

"Setiap upaya membawa satwa dilindungi keluar atau masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen sah akan kami proses sebagai tindak pidana, tanpa pengecualian, termasuk terhadap warga negara asing,” kata Aswin, Sabtu (14/12/2025).

Temuan yang terjadi pada Senin (8/12) itu bermula dari kecurigaan petugas karantina terhadap bagasi pelaku.

Setelah dilakukan koordinasi dengan Polri, Imigrasi, dan BKSDA Jakarta, pemeriksaan lanjutan menemukan 32 reptil hidup yang disembunyikan dalam 10 kantong kecil. Seluruh satwa kemudian diserahkan kepada BKSDA Jakarta, sementara AAEA diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BKSDA Jakarta mengidentifikasi bahwa satwa yang disita terdiri dari tiga ekor biawak aru (Varanus beccarii) yang berstatus dilindungi, enam ekor sanca albino (Malayopython reticulatus), tujuh belas ekor sanca morph jenis Platinum Tiger het, dua ekor leopard gecko (Eublepharis macularius), dan empat ekor kadal tegu (Tupinambis teguixin).

Seluruh reptil tersebut telah dikirim ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur untuk menjalani observasi, pemeriksaan kesehatan, serta perawatan sesuai standar kesejahteraan satwa.

Telusuri Keterlibatan Jaringan Internasional

AAEA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan. Ditjen Gakkum Kemenhut menyampaikan bahwa kasus ini tengah dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa di negara tujuan.

Kepala BKSDA DKI Jakarta, Didid Sulastiyo, menegaskan bahwa perkara tersebut bukan hanya pelanggaran administrasi, melainkan turut mengancam konservasi satwa Indonesia di tingkat global.

"Biawak aru adalah satwa khas Indonesia Timur dan termasuk satwa dilindungi yang populasinya di alam liar terus tertekan oleh perburuan dan perdagangan. Pengangkutan satwa hidup dalam kantong-kantong kecil tanpa ventilasi dan tanpa dokumen bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan penderitaan serius dan risiko kematian tinggi,” ujarnya.

Laporan : Andi

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update