MEDIAINDONESIA.asia, JAWA BARAT - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran, sebagai upaya melarang penanaman kelapa sawit di tatar Pasundan.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Media Indonesia Asia mendapatkan surat edaran tersebut dalam situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemprov Jabar, Rabu (7/1/2026).
Dalam surat edaran itu, terungkap alasan utama Dedi Mulyadi melarang penanaman sawit karena salah satunya untuk menjaga keberlangsungan lingkungan hidup serta kelestarian sumber daya alam di Jabar.
Berikut bunyi lengkap surat edaran Gubernur Dedi Mulyadi larang penanaman sawit.
Bunyi Surat
SURAT EDARANNOMOR : 187/PM.05.02.01/PEREKTENTANG LARANGAN PENANAMAN KELAPA SAWIT DI WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT
Dalam rangka menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, kelestarian sumber daya alam, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan karakteristik daerah Provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan pengendalian terhadap pengembangan komoditas perkebunan yang tidak didukung oleh kondisi agroekologi dan karakteristik daerah Provinsi Jawa Barat.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya.
2. Terhadap areal yang telah ditanami kelapa sawit, agar dilakukan penggantian (alih komoditas) secara bertahap dengan komoditas perkebunan lain yang:
• Merupakan komoditas unggulan Provinsi Jawa Barat dan/atau unggulan daerah setempat;
• Sesuai dengan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, dan karektersitik daerah setempat;
• Mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta pengurangan risiko kerusakan lingkungan.
3. Pemerintah Kabupaten/Kota agar melakukan:
• Inventarisasi dan pemetaan areal kelapa sawit yang ada di wilayah masing-masing;
• Pembinaan dan pendampingan kepada petani dan pelaku usaha perkebunan dalam proses alih komoditas;
• Sinkronisasi kebijakan ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan program sektor perkebunan.
4. Pelaksanaan pengalihan komoditas agar tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat, peningkatan kesejahteraan petani, serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
Surat Edaran ini agar dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota, guna mewujudkan pembangunan Jawa Barat yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, selaras dengan karakteristik wilayah, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Laporan : Suryana
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

