Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Konflik PT San Xiong Steel Indonesia, Penyidik Polda Lampung Bingung Praperadilan SP3 Kembali Diajukan

Senin, 12 Januari 2026 | 10:09:00 PM WIB Last Updated 2026-01-12T14:09:08Z

MEDIAINDONESIA.asia, LAMPUNGSidang praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Lampung terkait konflik hukum internal PT San Xiong Steel Indonesia, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, Jumat (9/1/2026).

Sidang praperadilan dengan Nomor 05/Pid.Pra/2025/PN.Kla tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak termohon, yakni Polda Lampung.

Dalam persidangan, penyidik bahkan mengaku kebingungan atas kembali diajukannya permohonan praperadilan terhadap perkara yang menurutnya telah diputus secara sah dan bersifat final.

Polda Lampung menghadirkan Aipda Budi Purnomo, Penyidik Pembantu Subdit III Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung sebagai saksi.

Di hadapan hakim tunggal, Budi Purnomo menjelaskan bahwa SP3 yang diterbitkan Polda Lampung merupakan tindak lanjut dari Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN.Kla yang telah diputus Pengadilan Negeri Kalianda pada Desember 2025.


“SP3 yang diterbitkan Polda Lampung berdasarkan putusan praperadilan Nomor 04 yang bersifat final dan mengikat. Putusan tersebut menjadi dasar hukum yang wajib kami laksanakan,” kata Budi dalam persidangan.

Ia mengaku secara pribadi merasa bingung dengan kembali digelarnya praperadilan atas perkara yang sama. Menurutnya, perkara tersebut telah dihentikan secara sah sejak November 2025.

“Secara pribadi saya bingung, karena pada 10 November 2025 perkara ini sudah diputus secara final dan mengikat oleh PN Kalianda,” ujarnya.

Budi juga menegaskan bahwa penyidikan terhadap Finny Fong selaku Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia telah resmi dihentikan oleh Polda Lampung sesuai putusan pengadilan.

Tidak Semua Punya Kewenangan Hukum

Sementara itu, kuasa hukum Finny Fong, Aristoteles M.J. Siahaan, menilai terdapat kesalahan mendasar dalam pengajuan praperadilan tersebut, khususnya terkait legal standing pelapor.

Ia menegaskan tidak semua pihak memiliki kewenangan hukum untuk mewakili perseroan dalam proses hukum.

“Berdasarkan Undang-Undang Pasal 98 Tahun 2023, yang berwenang mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan adalah direksi,” ujar Aristoteles, Senin (12/1).

Menurutnya, Chen Jihong tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.

“Chen Jihong bukan lagi direktur utama dan tidak memiliki legal standing untuk mewakili perseroan,” tegasnya.

Aristoteles juga menyoroti potensi pertentangan hukum apabila PN Kalianda mengabulkan praperadilan baru, sementara sebelumnya telah ada putusan praperadilan yang bersifat final dan mengikat.

“Penyidik saja mengaku bingung. Bagaimana mungkin ada praperadilan di atas praperadilan. Perkara ini sudah dihentikan berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya. Akan sangat aneh jika PN Kalianda membuka kembali perkara yang sudah final,” katanya.

Ia pun menyatakan keyakinannya bahwa permohonan praperadilan Nomor 05 tersebut akan ditolak oleh majelis hakim.

“Saya yakin permohonan praperadilan ini akan ditolak,” tutup Aristoteles.

Diketahui, agenda sidang selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan yang akan digelar pada Senin, 12 Januari 2026 pukul 10.00 WIB, dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada Selasa, 13 Januari 2026.

Laporan : Subari

Editor : Andi Purba

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update