Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Pansus DPRD Bali Temukan 82 Hektare Mangrove Tahura Ngurah Rai Dialihkan ke KEK Kura-Kura Bali

Jumat, 30 Januari 2026 | 9:12:00 AM WIB Last Updated 2026-01-30T01:12:51Z

MEDIAINDONESIA.asia, BALIPanitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengungkap fakta mengejutkan, terkait luasan lahan dan pengalihan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali. Ditemukan 82 hektare hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai berubah penguasaan.

“Awalnya yang berkembang di publik luas lahannya 62 hektare, setelah kami telusuri, luasnya mencapai 82 hektare. Ini bukan angka kecil,” kata Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Somvir.  Kamis (29/1/2026).

DPRD mendapati bahwa seluas 82 hektare lahan itu dahulu adalah hutan mangrove Tahura Ngurah Rai, yang akhirnya beralih penguasaan ke PT Bali Turtle Island Development (BTID) pengelola KEK Kura-Kura Bali.

Gantinya, lahan tersebut ditukar guling dengan reboisasi di Karangasem dan Jembrana, sehingga Pansus TRAP mempertanyakan izin pengalihan lahan tersebut karena tidak sesuai dengan pemanfaatan mangrove.



“Pengalihan ini bukan sekadar soal angka luasan, tetapi menyangkut status kawasan lindung, mekanisme perizinan, serta masa depan benteng ekologis Bali Selatan,” ujar Somvir.

Ia menjelaskan, mangrove Tahura Ngurah Rai selama puluhan tahun dikenal sebagai benteng alami Bali dari abrasi, gelombang laut dan krisis iklim, namun kini kawasan yang seharusnya dilindungi itu justru berada di pusaran kepentingan investasi besar.

Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Agung Bagus Tri Candra Arka menambahkan, mangrove yang lokasinya di pesisir tidak dapat disubstitusi dengan reboisasi di daerah lain.

“Fungsi ekologinya berbeda total, ini harus dijelaskan ke publik,” ucapnya.

DPRD Bali meminta pengelola KEK Kura-Kura Bali menunjukkan dasar hukum, dan menyebut siapa pemberi izin pengalihan lahan mangrove Tahura Ngurah Rai.

“Mangrove itu benteng hidup, ketika satu kawasan hilang, dampaknya bukan hari ini, tapi 10–20 tahun ke depan, abrasi, banjir rob, dan rusaknya ekosistem laut adalah konsekuensi nyata,” ujarnya.

Lebih jauh, di kawasan Denpasar Selatan tersebut hendak dibangun marina yang bersinggungan langsung dengan wilayah laut hingga 12 mil yang menjadi kewenangan Pemprov Bali.

“Kami akan cek, kewenangan izinnya di mana. Kalau di Pemprov Bali, sejauh mana izin itu diberikan dan atas dasar apa,” sambungnya.

DPRD Bali menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi namun ini keadilan ekologis dan keselamatan Bali ke depan.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Udayana Putu Rumawan Salain menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan mengambang tanpa kejelasan kepada publik, termasuk soal mengapa bukan Bali yang mengelola KEK Kura-Kura Bali.

“Kalau memang ini pengembangan ekonomi, kenapa bukan Bali yang mengembangkan sendiri sebagai pendapatan Bali, jangan biarkan orang Jakarta yang mengembangkan, sementara Bali hanya menanggung dampaknya,” ujarnya.

“Tolong diumumkan secara jelas ke masyarakat, apa itu KEK, bagaimana kewenangannya, siapa yang mengatur, jangan sampai ada negara di balik negara,” sambungnya.

Laporan : Budi

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini



TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update