MEDIAINDONESIA.asia, JAKARTA - Perjalanan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), yang menyeret nama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, kini telah mencapai babak akhir. Keduanya resmi dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 16 Januari 2026, setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang.
Keputusan ini menandai perkembangan signifikan dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik.
Penghentian penyidikan ini didasarkan pada mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang diajukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Langkah ini diambil menyusul pertemuan silaturahmi tak terduga antara para tersangka dengan Jokowi di kediaman pribadinya di Solo.
Jokowi pun telah merestui jalur keadilan restoratif sebagai penyelesaian kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengonfirmasi penerbitan SP3 tersebut, menekankan bahwa keputusan ini diambil demi hukum dan berdasarkan keadilan restoratif.
Meskipun demikian, proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus serupa masih terus berjalan, menunjukkan komitmen penegakan hukum yang profesional dan akuntabel oleh pihak kepolisian.
Awal Mula Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo bermula dari laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya sekitar tanggal 30 April 2025. Laporan ini menuding adanya pemalsuan ijazah yang digunakan oleh Presiden Jokowi, memicu penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Setelah serangkaian penyelidikan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada November 2025, yang kemudian dibagi menjadi dua klaster. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis termasuk dalam klaster pertama bersama Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Para tersangka klaster pertama ini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menunjukkan keseriusan dugaan pelanggaran hukum.
Pertemuan Tak Terduga dengan Presiden Jokowi
Sebuah momen tak terduga terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, ketika Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Joko Widodo. Pertemuan ini berlangsung di kediaman pribadi di Sumber, Solo, dan keduanya didampingi oleh kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, serta perwakilan dari Relawan Jokowi (ReJO), Darmizal dan Rakhmad.
Jokowi membenarkan adanya pertemuan tersebut, menyatakan bahwa kunjungan itu merupakan bentuk silaturahmi yang sangat ia hargai dan hormati. Selama pertemuan berlangsung, area depan kediaman pribadi Jokowi di Jalan Kutai Utara No. 1, Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo, steril dari pengunjung.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga secara blak-blakan berharap agar pertemuan tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi penyidik Polda Metro Jaya. Jokowi meminta agar jalur keadilan restoratif dapat ditempuh dalam penanganan perkara yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Pernyataan ini membuka peluang bagi penyelesaian kasus di luar jalur pengadilan.
Menurut Rahmad, pertemuan antara Jokowi, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis adalah pertemuan patriotik yang patut menjadi suri teladan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia menilai komunikasi langsung antarfigur publik penting untuk menjaga persatuan nasional di tengah dinamika politik dan hukum yang berkembang.
Jalur Restorative Justice dan Penerbitan SP3
Menindaklanjuti pertemuan dengan Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui kuasa hukumnya segera mengajukan permohonan keadilan restoratif (restorative justice) kepada Polda Metro Jaya. Permohonan ini disampaikan pada Rabu, 14 Januari 2026, dan pihak kuasa hukum Jokowi juga mengonfirmasi bahwa dari Jokowi telah menyepakati jalur ini.
Setelah menerima permohonan tersebut, Polda Metro Jaya tidak menunda dan segera menggelar perkara khusus pada tanggal yang sama, 14 Januari 2026. Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya seluruh persyaratan penerapan keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku, penyidik menilai langkah ini tepat.
Akhirnya, Polda Metro Jaya secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada Jumat, 16 Januari 2026. Dengan diterbitkannya SP3 ini, proses hukum terhadap keduanya secara resmi dihentikan, dan pencekalan ke luar negeri yang sebelumnya diterapkan juga dicabut.
Namun, penghentian penyidikan ini hanya berlaku untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, seperti Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma, masih terus berlanjut.
Polda Metro Jaya menegaskan akan melanjutkan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum bagi tersangka lainnya.
Liputan : Bertus
Editor : Andi Purba
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

