Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Perjalanan Laras Faizati: Ditangkap atas Tuduhan Hasut Demonstran, Hingga Divonis 6 Bulan tapi Bebas dari Penjara

Kamis, 15 Januari 2026 | 5:18:00 PM WIB Last Updated 2026-01-15T09:18:17Z

MEDIAINDONESIA.asia, JAKARTATangis Laras Faizati Khairunnisa pecah setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara. Namun, hukuman tersebut bersifat bersyarat sehingga Laras tak perlu menjalani masa tahanan di balik jeruji.

"Hari ini, akhirnya setelah perjuangan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim. Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi Alhamdulillah-nya dipulangkan ke rumah. Saya bisa pulang ke rumah," kata Laras sambil menangis kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Laras menyampaikan terima kasih kepada keluarga serta para pendukung yang setia mengawal proses hukum sejak awal. Dia mengaku kekuatan untuk tetap tersenyum dan tegar di tengah badai persoalan yang dihadapinya tak lepas dari dukungan orang-orang terdekat yang terus membersamainya dalam perjuangan mencari keadilan.

Menurut Laras, perkara yang menimpanya bukan hanya soal dirinya, tetapi soal kebebasan bersuara, terutama bagi pemuda dan perempuan. Dia menilai kritik dan kemarahan terhadap situasi politik seharusnya tidak dijerat pidana, apalagi ketika masih ada pihak-pihak yang menurutnya melakukan penindasan namun tidak tersentuh hukum.

"Saya sadar kalau saya hari ini berjuang bukan hanya untuk diri saya sendiri. Saya berjuang untuk mendapatkan keadilan untuk semua, pemuda yang bersuara, wanita yang berekspresi dan juga masyarakat yang berjuang mencari keadilan," ucap dia.


Laras menyebut putusan ini belum sepenuhnya mencerminkan keadilan. Namun dia berharap vonis tersebut bisa menjadi titik awal untuk perubahan yang lebih baik, termasuk membuka ruang lebih luas bagi suara perempuan dan anak muda di Indonesia.

"Sekali lagi keadilan belum seutuhnya ditegakkan. Semoga hari ini adalah jadi titik awal kita bisa mengubah Indonesia lebih baik lagi, lebih aman, sentosa, sejahtera, dan jadi titik awal kita bisa membangun kembali demokrasi di negara ini. Terima kasih semuanya! Hidup perempuan Indonesia yang melawan!" ujar dia.

Awal Mula Kasus Laras Faizati

Laras Faizati ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2025. Dia dilaporkan ke polisi pada hari yang sama atas tuduhan menghasut demonstran untuk membakar Gedung Mabes Polri.

Sehari kemudian, tepatnya 1 September 2025, Laras Faizati dijemput paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri. Padahal, Laras Faizati belum diminta klarifikasi. Selain itu, pihak keluarga juga tidak pernah diberi tahu siapa yang melaporkan Laras Faizati ke polisi.

Pengacara Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji menilai, sikap polisi sebagai upaya pembungkaman terhadap suara masyarakat. Dia menegaskan, Laras hanya meluapkan kekecewaannya kepada Mabes Polri di media sosial usai terjadinya insiden rantis menabrak seorang sopir ojek online bernama Affan Kurniawan.

Penangkapan Laras Faizati buntut postingan di akun Instagram @larasfaizati. Dalam unggahannya, Laras Faizati tampak menunjuk gedung Mabes Polri dengan menyampaikan ajakan membakar gedung kepolisian tersebut saat berlangsungnya unjuk rasa.

Laras saat itu berstatus pegawai kontrak lembaga internasional yang berkantor di dekat Mabes Polri. Postingan tersebut, dianggap polisi berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme.

“Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” kata Dirtipidsiber Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji.

Himawan mengungkap alasan polisi bergerak cepat menetapkan tersangka dan menahan Laras Faizati. Dia menyebut, polisi khawatir Laras Faizati menghilangkan barang bukti.

"Agar barang bukti digital yang didapatkan penyidik tidak dihilangkan ataupun diubah, dibutuhkan gerak cepat oleh penyidik dalam penindakan," ucapnya.

Laras langsung ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Dia dikenakan Pasal berlapis, yaitu Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Ajukan Restorative Justice

Setelah ditahan, Laras Faizati mengajukan permohonan restorative justice ke Bareskrim Polri. Permohonan itu dilayangkan setelah Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, membuka peluang untuk restorative justice.

Pengacara Laras Faizati, Abdul Gafur menyatakan, unggahan Laras Faizati tidak memengaruhi massa aksi untuk melakukan pembakaran Mabes Polri. Kliennya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada institusi kepolisian.

Namun, polisi tak merespons permohonan restorative justice Laras Faizati. Pada 5 November 2025, dia menjalani sidang perdana. Dalam dakwaan, Laras Faizati dijerat empat pasal sekaligus.

Mulai dari ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, termasuk Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (1) KUHP. Pada 21 Oktober 2025, Laras Faizati ditahan di Rutan Bambu Apus.

Divonis 6 Bulan Penjara

Hari ini, 15 Januari 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Laras Faizati setelah dinyatakan terbukti menghasut publik melalui media sosial dalam aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus lalu.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan Laras secara sah dan meyakinkan terbukti menyiarkan tulisan di muka umum yang mengandung unsur penghasutan untuk melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan putusan, Kamis (15/1/2026).

Meski dinyatakan bersalah, Laras tidak harus menjalani hukuman di balik jeruji besi. Majelis hakim memutuskan pidana tersebut bersifat bersyarat, dengan masa pengawasan selama satu tahun.

Selama masa pengawasan, Laras diwajibkan tidak mengulangi perbuatannya. Usai putusan dibacakan, hakim langsung memerintahkan agar Laras segera dikeluarkan dari tahanan.

“Pidana tidak perlu dijalani dengan syarat umum terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan satu tahun. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” tegas hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan tidak ada. Keadaan yang meringankan yakni bersikap sopan dan kooperatif di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, masih muda dan memiliki tanggungan keluarga atau tulang punggung keluarga, belum pernah dipidana, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (24/12/2025).

Laporan : Mirna

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update