MEDIAINDONESIA.asia, JAKARTA - Mantan Menpora Dito Ariotedjo memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih Jakarta. Dito mengaku menerima undangan untuk bersaksi atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
"Ya di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji tentang tersangka untuk Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu," kata Dito kepada awak media di lokasi, Jumat (23/1/2026).
Meski begitu, Dito mengaku tidak tahu soal kasus tersebut. Namun demikian, dirinya memang pernah mendampingi Presiden Jokowi ke Saudi saat ada kunjungan kerja pada waktu menjadi Menpora.
"Mungkin kan yang pernah beredar di luar pas ada kunjungan kerja ke Arab Saudi waktu sama Pak Jokowi," jelas Dito.
Dito menambahkan, tidak ada persiapan khusus yang dibawa untuk bersaksi kepada KPK. Sebagai warga negara, Dito menyatakan siap blak-blakan menghormati pemanggilan KPK.
"Tidak ada persiapan, ya sebagai warga negara saya harus wajib patuh hukum kan. Patuh hukum jadi ya hadir," tutup Dito.
Gus Yaqut jadi Tersangka
KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kuota haji. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 terus bergulir meski Yaqut telah menjadi tersangka.
KPK menduga ada aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2024 berdasarkan keterangan Yaqut Cholil Qoumas. Aliran uang tersebut berasal dari kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.
Laporan : Mirna
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

