MEDIAINDONESIA.asia, KALSEL - Kata - kata tidak terpuji di lontarkan oknum pengurus masjid Nurul Hijrah di desa Lalapin Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru dengan terang dan jelas menghina Sekretaris GP Ansor Kabupaten Kotabaru. Minggu, 11/1/2026.
SG selaku Pengurus masjid mengatakan,
bahwa Sekretaris GP Ansor Kabupaten Kotabaru itu " Tidak cerdas
" lantaran Sekretaris GP Ansor tersebut menanyakan kegunaan dana yang tertulis
jelas Rp 200.000,-.dalam laporan penggunaan dana perayaan Isra Mi'raj di desa
tersebut.
SR mengungkapkan bahwa hal ini sangat
disayang kan, karena bahasa " Tidak Cerdas " di ungkapkan di
Forum diskusi Via grup Whatsapp yang semua anggota grup itu orang - orang yang
paham tentang agama.
Harusnya seorang pengurus masjid lebih
santun bahasanya dan jika memang itu kesalahan dalam penulisan laporan ya di
ganti agar tidak menimbulkan pertanyaan publik, ungkap SR.
SR mengatakan kepada wartawan Media
Indonesia Asia bahwa hal ini bisa di jerat pasal 310 dan 315 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), serta Pasal
27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika
dilakukan secara daring.
Secara umum,
tindakan "menggoblokan" orang lain, terutama di muka umum atau
melalui media sosial, berpotensi melanggar hukum di Indonesia. Sanksi yang
diterima bisa berupa pidana penjara atau denda, tergantung pada konteks dan
pasal yang diterapkan. imbuhnya.
SR berharap hal ini tidak terulang di kemudian hari dan ini sebagai pembelajaran agar lebih santun dalam ber kata - kata .
penggunaan dana Isra Mi'raj yang kebanyakan dananya digalang dari Masyarakat itu adalah dana Publik jadi harus dilaporkan ke publik sesuai peruntukan serta laporannya juga harus jelas, ujarnya sambil tersenyum getir.
Laporan : Anam
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

