Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Indeks Berita

10 Tahun di Malaysia, PMI Non-Prosedural Asal Sikka Pulang Meninggal Dunia

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:53:00 AM WIB Last Updated 2026-02-21T03:53:14Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, NTT - ABB, Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pulang dalam keadaan meninggal dunia. ABB sudah 10 tahun bekerja di negara Malaysia tanpa dokumen yang sah.

Jenazah PMI perempuan ini dipulangkan pada Rabu (18/2/2026) melalui Bandara Fransiskus Xaverius Seda, Maumere-Kabupaten Sikka. Wanita 40 tahun ini berasal dari Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, NTT.

Ia mengembuskan napas terakhirnya di Tenom, Sabah, Malaysia, pada 10 Februari 2026 pukul 22.00 waktu setempat. Selama bertahun-tahun ia bekerja sebagai asisten rumah tangga tanpa status PMI prosedural, tanpa perlindungan hukum, jaminan kesehatan, maupun keselamatan kerja yang memadai.

Jenazah almarhumah dipulangkan menggunakan pesawat Nam Air nomor penerbangan IN-661 dan mendarat tepat pukul 13.00 WITA. Pemulangan jenazah didampingi petugas P4MI Kabupaten Sikka yang memastikan proses penyerahan jenazah berjalan sesuai prosedur.


Sekitar sepuluh menit setelah mendarat, peti jenazah langsung diberangkatkan menggunakan mobil ambulans menuju rumah duka di Kelurahan Hewuli.

Aparat dari Polres Sikka melakukan pengamanan dan pemantauan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Autopsi Jenazah

Berdasarkan dokumen resmi dari Jabatan Pendaftaran Negara Malaysia, almarhumah dinyatakan meninggal dunia akibat ginjal dan kaki yang sakit.

Atas permintaan keluarga, jenazah telah menjalani proses autopsi sebelum dipulangkan ke Indonesia untuk dimakamkan secara adat oleh keluarga besar di Kabupaten Sikka.

Diketahui, ABB telah bekerja di Malaysia selama kurang lebih sepuluh tahun. Waktu yang panjang, namun dijalani tanpa kepastian perlindungan negara—sebuah realitas pahit yang masih dialami banyak PMI non-prosedural.

Pemulangan jenazah ABB menambah daftar panjang PMI non-prosedural asal Kabupaten Sikka yang meninggal dunia di luar negeri.

Hingga Februari 2026, tercatat sedikitnya lima orang PMI non-prosedural asal Sikka telah dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa migrasi non-prosedural bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut keselamatan dan nyawa manusia. PMI yang berangkat secara ilegal berada dalam posisi sangat renta, sulit mengakses layanan kesehatan, minim perlindungan hukum, dan kerap luput dari pengawasan negara.

Liputan : Wulan

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update