Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

3 Kades Tersangka di Tuban Masih Aktif Menjabat, Pemkab Belum Bereaksi

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:20:00 AM WIB Last Updated 2026-02-04T02:20:00Z

MEDIAINDONESIA.asia, JAWA TIMURTiga pejabat yaitu kepala desa di Kabupaten Tuban yang telah berstatus sebagai tersangka, masih aktif menjalankan roda pemerintahan desa, tanpa adanya keputusan tegas dari pemerintah daerah, Selasa (3/2/2026).

Tiga kades tersebut yakni Agus Susanto, Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, serta Siswarin dan M Jali, masing-masing Kepala Desa Mlangi dan Desa Kujung, Kecamatan Widang.

Meski mereka tengah menjalani proses hukum, status tersangka yang disandang ketiganya belum berdampak pada jabatan yang mereka emban.

Agus Susanto diduga terlibat kasus penipuan atau penggelapan terkait sewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tuban.

Sementara itu, Siswarin dan M Jali terjerat dugaan perusakan pagar serta penggunaan lahan milik warga bernama Suwarti, yang diduga digunakan tanpa prosedur resmi untuk kepentingan proyek drainase bersumber dari APBD 2024.



Perkara hukum kades tersebut telah beberapa kali dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Namun, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik kepolisian karena dinilai belum memenuhi kelengkapan syarat formil dan materiil.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan WE memastikan bahwa penyidikan tetap berjalan secara profesional.

“Penyidikan masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi. Penyidik bekerja maksimal agar berkas segera dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, menegaskan bahwa pengembalian berkas merupakan mekanisme hukum yang lazim sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pengembalian berkas adalah bagian dari proses pemenuhan syarat formil dan materiil. Ini hal yang wajar dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Meski proses hukum berjalan, hingga kini belum terlihat langkah konkret dari Pemkab Tuban terkait keberlanjutan jabatan ketiga kades tersebut. Hal tersebut terlihat dari sikap Sugeng Purnomo, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD) Kabupaten Tuban, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.

Dia juga belum menjelaskan apakah pemerintah daerah akan memberikan bantuan hukum kepada para kades tersebut selama proses hukum berlangsung.

Laporan : Int

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------


Untuk Streaming MEDIA INDONESIA ASIA klik gambar
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " MEDIA INDONESIA ASIA " "