MEDIAINDONESIA.asia, KALSEL - Warga Desa Bekambit, Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan menunggu janji pemulihan sertifikat tanah yang dibatalkan dan digunakan perusahaan tambang batu bara sejak 2019 lalu. Pemulihan sertifikat hak milik (SHM) dijanjikan akan segera selesai. "Kita sangat menunggu janji untuk pemulihan lagi sertifikat kita, karena itu yang sangat kita nantikan," ujar salah satu warga, Samiasuh, Jumat (13/2/2026)
Menurut Samiasuh, dengan adanya sertifikat yang dipegang warga, maka pihak perusahaan tambang pun memiliki kewajiban untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami warga.
"Dengan adanya sertifikat yang dipulihkan, maka kami juga bisa menuntut ganti rugi ke perusahaan atas seluruh kerugian yang kami alami," tegas Samiasuh.
Namun untuk sementara waktu, ia harus bersabar terlebih dahulu karena harus mengikuti proses yang sedang berjalan. Ia sudah merasa sedikit agak tenang usai keluhan pihaknya direspons baik oleh Kementrian ATR/BPN, Kementrian Transmigrasi dan instansi lainnya.
"Hanya tinggal menunggu kapan sertifikat kami sudah dipulihkan," ujarnya.
Diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan segera memulihkan 717 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga terdampak. SHM tersebut sempat dibatalkan oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Kalsel pada tahun 2019 sehingga tanah yang tadinya digarap oleh warga kemudian diserobot oleh perusahaan tambang batu bara.
Pada mediasi bersama pihak perusahaan, dan warga, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono pun menyebut bahwa sesuai instruksi Menteri Nusron, hak tanah warga akan dikembalikan. Maka keputusan Kanwil ATR/BPN Kalsel tahun 2019 juga otomatis dibatalkan.
"Sebagaimana yang disampaikan Menteri ATR/BPN, waktu konfrensi pers bahwa pembatalan 717 sertifikat oleh BPN akan dibatalkan kembali, itu berarti akan dikembalikan ke masyarakat," ucap Iljas.
Ia mengungkapkan, saat ini tengah dilakukan proses untuk pembatalan keputusan Kanwil ATR/BPN Kalsel. Sembari itu, Iljas masih berharap agar ada titik terang mengenai kesepakatan ganti rugi dari tambang untuk warga.
"Terkait nanti di lapangan seperti apa itu nanti keputusan masing-masing pihak warga dan perusahaan sementara pembatalan itu perlu proses," tutup Iljas.
Laporan : SJ
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

