Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Batam Dipajaki Saat Kirim Barang ke Dalam Negeri: Ini Ketidakadilan yang Harus Dihentikan

Rabu, 11 Februari 2026 | 6:00:00 AM WIB Last Updated 2026-02-11T13:44:25Z

 

Oleh: Guntar Saftawan. S.Pd, M.Pd

MEDIAINDONESIA.asia, BATAM  -  Kebijakan pungutan pajak atas pengiriman barang dari Batam ke wilayah lain di Indonesia bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan persoalan serius tentang keadilan negara terhadap warganya sendiri. 

Warga Batam merasakan perlakuan yang berbeda dibandingkan daerah lain, karena pengiriman barang keluar Batam kerap menimbulkan pungutan tambahan yang terasa seperti perlakuan kepabeanan. Padahal Batam berada di Indonesia, warganya adalah warga negara Indonesia, dan pengiriman tersebut tetap berlangsung dalam ruang domestik NKRI. Jika pengiriman antar daerah diperlakukan seperti lintas negara, maka yang keliru adalah kebijakannya, bukan masyarakatnya. Ketidakadilan ini semakin jelas ketika dibandingkan dengan wilayah lain. Pelaku UMKM di berbagai kota dapat menjual produk lintas provinsi tanpa beban fiskal berlapis. Masyarakat dapat mengirim barang dari Jawa ke Sumatera atau dari Kalimantan ke Sulawesi tanpa hambatan pungutan yang menimbulkan kesan “wilayah khusus”.

Namun warga Batam justru harus menghadapi pungutan ketika berusaha menjangkau pasar nasional. Situasi ini menciptakan kesan bahwa Batam memiliki “pagar fiskal” tersendiri, padahal Batam tetap bagian dari Indonesia. Ironisnya, Batam selama puluhan tahun diproyeksikan sebagai kawasan strategis yang diberi status Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ). Status tersebut seharusnya menjadi instrumen untuk mempercepat pertumbuhan industri, perdagangan, investasi, serta membuka lapangan kerja. Namun dalam praktiknya, status FTZ justru menimbulkan paradoks: insentif yang seharusnya mendorong aktivitas ekonomi berubah menjadi beban ketika barang bergerak keluar Batam menuju wilayah Indonesia lainnya. Batam seakan diberi kemudahan saat barang masuk, tetapi dipersulit ketika warganya ingin keluar menjual produk ke pasar domestik. 


Dampak ekonomi kebijakan ini terasa langsung. Produk UMKM Batam menjadi lebih mahal ketika sampai ke daerah tujuan karena terbebani biaya tambahan. Daya saing melemah, margin keuntungan menipis, dan banyak pelaku usaha akhirnya enggan memperluas pasar karena risiko biaya terlalu tinggi. Dalam jangka panjang, kebijakan ini tidak hanya memperlambat pertumbuhan ekonomi lokal, tetapi juga menghambat kontribusi Batam terhadap ekonomi nasional. Pemerintah sering menyampaikan komitmen penguatan UMKM dan pemerataan ekonomi, namun kebijakan yang membebani pengiriman domestik justru bertolak belakang dengan tujuan tersebut. Dari sisi hukum, pungutan pajak tentu harus memiliki dasar peraturan. Namun kebijakan publik tidak cukup hanya legal secara formal; ia harus adil secara substansi. Prinsip dasar pemerintahan yang baik menuntut kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Jika sebuah aturan menimbulkan ketimpangan yang dirasakan luas oleh masyarakat, maka evaluasi bukan sekadar opsi, melainkan kewajiban. 

Negara tidak boleh bersembunyi di balik pasal-pasal teknis untuk membenarkan kebijakan yang menimbulkan ketidakadilan antardaerah. Ketidakadilan fiskal seperti ini juga berpotensi menggerus rasa kebangsaan. Ketika warga merasa diperlakukan tidak setara, muncul pertanyaan yang menyakitkan: apakah kami benar-benar setara sebagai warga negara? Pertanyaan ini lahir bukan karena masyarakat ingin melawan negara, melainkan karena mereka lelah menjadi pihak yang selalu menanggung konsekuensi. Pemerintah harus peka bahwa keadilan bukan hanya urusan angka penerimaan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik. Pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan di Batam juga tidak boleh pasif. Walaupun pajak dan kepabeanan merupakan kewenangan pusat, pemerintah daerah tetap berkewajiban memperjuangkan keadilan kebijakan bagi masyarakatnya. Komunikasi kebijakan harus diperkuat, kajian dampak harus disampaikan, dan keberatan masyarakat harus diperjuangkan melalui jalur resmi. Diamnya pemerintah daerah hanya akan memperkuat persepsi bahwa keluhan masyarakat tidak dianggap penting. Warga Batam pada dasarnya tidak meminta keistimewaan, melainkan kesetaraan. 

Mereka hanya menuntut agar pengiriman barang dari Batam ke wilayah Indonesia lain diperlakukan sebagai transaksi domestik biasa sebagaimana daerah lain. Harapan ini selaras dengan nilai Pancasila, terutama sila Kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” dan sila Kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. 

Negara harus memastikan kebijakan fiskal tidak menciptakan ketidakadilan struktural yang membuat sebagian warga merasa terpinggirkan. Sebagai saran konkret, pemerintah perlu mengambil langkah yang rasional dan dapat diterima akal sehat masyarakat. 

Pertama, menetapkan aturan tegas bahwa pengiriman barang dari Batam ke wilayah Indonesia lain adalah pengiriman domestik biasa, bukan diperlakukan seperti impor. 

Kedua, menetapkan ambang batas (threshold) bebas pungutan yang jelas dan manusiawi bagi pengiriman warga serta UMKM agar transaksi kecil tidak terbebani biaya yang tidak proporsional.

Ketiga, menyederhanakan prosedur dan memastikan transparansi komponen pungutan melalui sistem digital yang mudah dipahami agar tidak ada ruang tafsir yang merugikan. Keempat, membentuk tim evaluasi kebijakan yang melibatkan pemerintah pusat, BP Batam, pemerintah daerah, pelaku UMKM, akademisi, dan perwakilan masyarakat sehingga solusi yang lahir bukan hanya legal di atas kertas, tetapi adil dalam kenyataan.

Kreator : Guntar Saftawan. S.Pd, M.Pd

Editor : Riska

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update