MEDIAINDONESIA.ASIA, LAMPUNG - Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pelaku begal sadis bernama Merdi Yansah alias Komeng (21). Saat proses penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kaki kiri karena melakukan perlawanan aktif.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, Komeng merupakan satu dari komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di lebih dari 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Pelaku ini berperan sebagai eksekutor. Saat beraksi, ia tidak segan menembak korban apabila aksinya diketahui,” kata Gigih, Sabtu (28/2/2026).
Salah satu aksi yang sempat viral terjadi pada 13 Juli 2025, ketika seorang pedagang kue menjadi korban pembegalan sepeda motor di depan warung penggilingan kopi di Kecamatan Tanjung Senang. Dalam peristiwa itu, Komeng beraksi bersama tiga rekannya.Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap salah satu anggota komplotan bernama Heriansyah alias Linggis pada Januari 2026. Sementara Komeng sempat buron dan tetap melakukan aksi kejahatan selama pelariannya.
Salah satu kasus yang menjeratnya tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/II/2026/SPKT/POLSEK KEDATON/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 8 Februari 2026.
Dalam laporan tersebut, Komeng bersama rekannya mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban berinisial AB (28), warga Lampung Utara.
"Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 18.35 WIB di parkiran Kantor Hukum Dedi Wijaya, Jalan Untung Suropati, Kelurahan Gedong Meneng Baru, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung," jelasnya.
Saat kejadian, motor korban terparkir di halaman kantor dalam kondisi terkunci stang.
"Pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Korban baru menyadari motornya hilang ketika keluar dari dalam kantor," tuturnya.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver hitam tahun 2023, satu lembar STNK, serta satu buah kunci kendaraan.
Gigih mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, Komeng diketahui beraksi dengan cara berburu motor yang terparkir tanpa pengamanan tambahan. Jika situasi dianggap aman, pelaku langsung merusak kunci kontak dan membawa kabur kendaraan.
“Motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Gigih.
Penangkapan terhadap Komeng dilakukan pada Sabtu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Rajabasa, setelah Tim Tekab 308 menerima informasi keberadaan pelaku.
"Saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur," katanya.
Beraksi 10 TKP
Gigih menyebut, total terdapat sekitar 10 TKP curanmor yang dilakukan tersangka di wilayah Sukarame, Kedaton, dan Rajabasa. Beberapa rekan pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun," tandasnya.
Laporan : Subari
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





