Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Disnakertrans Kepri Bentuk Satgas TKA, Sasar Buruh Kasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 11:23:00 AM WIB Last Updated 2026-02-06T03:23:32Z

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri) Diky Wijaya
MEDIAINDONESIA.asia , KEPULAUAN RIAUDisnakertrans atau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersiap membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tenaga Kerja Asing (TKA).

Langkah ini diambil menyusul dugaan maraknya tenaga kerja asing yang bekerja penuh waktu di Kepri namun tidak terdata secara resmi.

Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya menegaskan, Satgas akan turun langsung ke berbagai kawasan industri, mulai dari galangan kapal, industri berat, hingga manufaktur.

"Satgas nanti masuk ke semua kawasan industri. Kita ingin mendata saja apakah TKA yang bekerja di sini betul-betul dibutuhkan perusahaan, misalnya sebagai tenaga ahli," ujar Diki Kepada Media saat dikonfirmasi, Kamis malam 5 Februari 2026.



Disnakertrans menyoroti praktik sejumlah WNA yang masuk melalui jalur imigrasi menggunakan visa turis atau visa tertentu, namun kemudian bekerja menetap dan full time.

Padahal, kata Diki, pekerja asing yang bekerja menetap seharusnya wajib menggunakan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Peraturannya sudah jelas. Perusahaan wajib mengirim rencana penempatan TKA ke Kementerian Tenaga Kerja. Itu tertuang dalam RPTKA, termasuk lokasi, jabatan, dan berapa lama bekerja," ucap dia.

Masih Banyak yang Gunakan Visa Bisnis

Disnakertrans menyebut visa seperti seri C16 dan C20 hanya bersifat terbatas, bukan untuk kerja penuh waktu. Disnakertrans mencatat jumlah TKA yang terdaftar resmi melalui RPTKA saat ini sekitar 3.800 orang. Namun, angka tersebut diyakini belum menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.

"Masih banyak yang menggunakan visa bisnis 18-20, bekerja full time di sini, bukan sebagai tenaga ahli, tapi pekerjaan konstruksi kasar. Ini yang mau kami rapikan," kata Diki.

Disnakertrans menegaskan, pemerintah tidak melarang TKA bekerja di Kepri, namun harus sesuai aturan. TKA seharusnya diisi oleh pekerja dengan kompetensi khusus, bukan untuk pekerjaan yang bisa dilakukan tenaga kerja lokal.

"Kita minta TKA itu yang ahli di bidangnya. Bukan tenaga kasar," terang Diki.

Pembentukan Satgas juga ditujukan untuk memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk Imigrasi. Hal ini menyusul adanya sorotan sebelumnya terkait inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tanpa melibatkan Disnakertrans.

"Nanti kita bareng-bareng dengan imigrasi. Kita buat satgas supaya pemeriksaannya sama-sama," papar Diki.

Disnakertrans juga menyebut adanya laporan untuk di Batam terdapat TKA yang tak terdaftar dan ini menjadi prioritas pemeriksaan Satgas.

Dari informasi laporan ke disnaker Trans Kepri salah satunya di kawasan Nongsa, Batam, yang disebut terdapat sekitar 200 TKA yang diduga bekerja sebagai pekerja kasar.

"Ini baru data awal. Nanti akan kita crosscheck langsung di lokasi," jelas Diki.

Liputan : Sukri

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update