MEDIAINDONESIA.asia, NTT - Kejaksaan Negeri Kota Kupang NTT menetapkan Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Chris Liyanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar kepada Bank NTT.
"Chris Liyanto kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT," tegas Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, dikutip Sabtu (31/1/2026). Menurut Shirley, Chris Liyanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menikmati uang dari hasil kejahatan senilai Rp 500 juta. Ia menjelaskan, penggunaan uang tersebut diakui oleh tersangka saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan hasil ekspose diperoleh alat bukti yang kuat maka penyidik sepakat menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka," tegasnya.
Pemilik BPR Christa Jaya itu diduga terlibat dalam dalam proses kredit bermasalah atas nama debitur CV. ASM (Racmat) pada Bank NTT tahun 2016.
Gunakan Rekening Pribadi
Dalam perkara ini sudah ada dua terpidana, yakni Mesak Januar Budiman Angdjadi dan Rachmat, disusul dua terdakwa, yaitu Paskalia Uun K Bria dan Sem Simson Haba Bunga yang saat ini masih disidangkan di Pengadilan Tipikor.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan, fakta-fakta persidangan, putusan-putusan perkara dari dua terpidana, juga semua pendapat dari tim penyidik dan tim JPU, maka saya memutuskan untuk menetapkan tersangka tambahan dalam kasus ini," jelasnya.
Menurut Shirley, selain fakta dalam BAP di berkas perkara dan diperkuat fakta persidangan, Christofel Liyanto juga diduga terlibat aktif, di mana hampir semua uang hasil kejahatan yang telah diperhitungkan sebagai kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar masuk ke rekening Christa Jaya dan rekening pribadinya.
"Dalam kasus ini, yang terjadi bukanlah take over kredit. Dia memindahkan uang milik Rahmat dan membuatnya seolah-olah take over kredit. Itu modus operandinya," kata dia.
"Dia juga beralasan tidak tahu asal usul uang. Itu bohong karena jejak digital kan jelas, uang masuk dari mana, ditransfer dari mana. Dan sampai dengan persidangan kemarin, beliau belum tahu bahwa itu adalah hasil kejahatan dan tidak ada niat untuk mengembalikan,” sambungnya.
Ajukan Pencekalan
Selain menerbitkan surat penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Kota Kupang juga telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap tersangka ke luar negeri.
"Kami sudah sudah ajukan surat pencekalan ke imigrasi dengan surat Nomor B-365/N.3.10/Fd.2/01/2025 tanggal 27 Januari 2026," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Kupang, Frengky Radja.
Menurut Frengky, sesuai fakta persidangan, terjadi pemindahan dana sebesar Rp 500 juta milik Rahmat ke rekening pribadi Christofel Liyanto. Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari terpidana Rachmat sebagai pemilik uang.
“Hampir semua uang masuk ke rekening Christa Jaya dan Christofel Liyanto adalah pemilih bank yang artinya semua uang hasil tipikor Rp 3,5 miliar menguntungkan dia. Kami akan menelusuri ke mana saja aliran uang itu dan dipergunakan untuk apa saja,” ujar Frengky.
Laporan : Wulan
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

