Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Indeks Berita

Keluarga Bripda Dirja Desak Pelaku Penganiayaan Dipecat dan PTDH

Selasa, 24 Februari 2026 | 8:27:00 PM WIB Last Updated 2026-02-24T12:27:24Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, SULSEL - Keluarga almarhum Bripda Dirja Pratama mendesak agar pelaku dugaan penganiayaan polisi junior oleh seniornya yang menyebabkan kematian, dijatuhi hukuman maksimal hingga diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) dari institusi kepolisian.

"Kami meminta penegakan hukum secara transparan. Kalau bisa pelaku dihukum seumur hidup dan di-PTDH, itulah harapan kami selaku orangtua dan keluarga korban," kata ayah korban yang juga seorang polisi, Aipda Muhammad Jabir kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Dia bersyukur telah ada satu orang tersangka yang telah ditetapkan. Meski demikian, Jabir berharap tak hanya berhenti di sini saja.

"Kami sebagai orangtua meminta kepada penyidik agar transparan dan mengungkap lebih dalam, tidak berhenti pada satu tersangka saja," ungkap dia.

Jabir menilai, pengungkapan secara menyeluruh penting untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus kepastian hukum bagi keluarga.

Apalagi dia juga mengungkap informasi yang diterima keluarga terkait dugaan adanya perencanaan sebelum penganiayaan terjadi.


Jabir menyebut, korban diduga sempat dipanggil ke lantai tiga Mapolda Sulsel oleh seniornya sebelum kejadian.

Menurut dia, korban disebut tidak menuruti panggilan pertama, lalu kembali dipanggil untuk kedua kalinya. Saat memenuhi panggilan tersebut, korban diduga mengalami pemukulan.

'Kami dengar informasi anak kami dipanggil ke lantai tiga Polda Sulsel. Saat dipanggil kedua kalinya dia naik dan dipukul, berarti ada perencanaan penganiayaan," kata Jabir.

Senior Jadi Tersangka Kematian Polisi Muda di Polda Sulsel

Sebelumnya, Kepolisian memastikan kematian bintara muda Direktorat Samapta Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripda Dirja Pratama (19), disebabkan oleh penganiayaan. Dalam kasus ini, satu orang senior korban berpangkat Bripda berinisial P resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Di mana saat ini kami sudah mengamankan satu orang tersangka sesuai dengan pengakuan yang dilakukan. Kita menetapkan satu orang tersangka atas nama P, berpangkat Bripda, yang merupakan senior dari korban," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui di Mapolres Pinrang, Senin (23/2/2026).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, pengakuan tersangka, serta kecocokan dengan temuan medis.

Djuhandhani mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih memeriksa lima lagi anggota polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan Bripda Dirja Pratama meninggal dunia.

"Masih ada lima lagi yang diperiksa, senior korban yang diduga ikut maupun terlibat," ucapnya.

Laporan Awal Korban Benturkan Kepala

Djuhandhani mengungkapkan laporan awal yang diterima polisi terkait kematian Bripda Dirja Pratama. Korban disebut meninggal dunia akibat membentur-benturkan kepala.

"Laporan awal yang kami terima yang bersangkutan meninggal karena membentur-benturkan kepala. Itu pertama kita mendengar laporan, namun kita tidak percaya begitu saja," kata Djuhandhani.

Merespons laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak melakukan verifikasi. Djuhandhani mengatakan pihaknya segera mengerahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk menyelidiki penyebab kematian korban secara menyeluruh.

"Kami langsung mengecek kebenaran tersebut. Secara saintifik, apa yang disampaikan oleh anggota yang menyampaikan dia membentur-benturkan kepala tidak benar," ujarnya.

Hasil penyelidikan tersebut kemudian diperkuat dengan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Sulsel. Dari pemeriksaan itu, ditemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban.

Djuhandhani menjelaskan, lebam ditemukan di beberapa bagian tubuh Bripda Dirja Pratama, mulai dari lengan, perut, dada, hingga wajah. Selain itu, korban juga sempat mengeluarkan darah dari bagian mulut.

"Setelah kita melaksanakan upaya pemeriksaan oleh Bidokkes, kita temukan beberapa bagian yang lebam. Kemudian kita yakini itu adalah penganiayaan," tegasnya.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik Bid Propam bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pidana.

"Dengan kerja keras kami dari Bid Propam kemudian Direktorat Kriminal Umum, kami bisa membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban," ungkap Djuhandhani.

Liputan : Dirta

Editor : Riska

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update