Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Mensesneg Bantah Kades Tolak Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih

Rabu, 18 Februari 2026 | 9:09:00 PM WIB Last Updated 2026-02-18T13:09:28Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar penolakan dari kepala desa terkait alokasi dana desa untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini disampaikan oleh Prasetyo Hadi menanggapi adanya penolakan dari kepala desa terkait pengalokasian dana desa.

Dia mempertanyakan sumber data tersebut dan menegaskan pemerintah telah melakukan pembahasan serta sosialisasi sejak awal.

"Tidak ada yang menolak. Di mana yang menolak, semua sudah dibicarakan sejak awal," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026)

Mensesneg menjelaskan, kebijakan tersebut bukanlah pengurangan dana desa, melainkan menggeser alokasi dan akan tetap fokus pada kebutuhan desa. "Ini kan menggeser peruntukannya, bukan mengurangi dan fokus lokasinya kan juga di desa juga," katanya.

Menurutnya, pembangunan desa tidak hanya bergantung pada dana desa. Pemerintah memiliki berbagai program lain yang menyasar wilayah pedesaan, seperti revitalisasi dan renovasi sekolah, serta pembangunan jembatan.


Ia menambahkan, program-program tersebut pun tidak mengambil anggaran dari dana desa. "Itu tidak menggunakan dana desa, ya. Meskipun sebetulnya dana desa juga bisa jadi peruntukannya untuk ke sana juga," terang Prasetyo.

Prasetyo memastikan kebijakan pergeseran alokasi dana desa tidak akan mengganggu proses pembangunan desa. Pemerintah juga berkomitmen menjaga keberlanjutan pembangunan desa, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan dana desa untuk penguatan ekonomi masyarakat melalui koperasi.

"Tidak (mengganggu)," imbuhnya.

Dana Desa Digeser untuk Koperasi Merah Putih

Diketahui, pemerintah mengalokasikan 58,03 persen anggaran Dana Desa 2026 untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026.

“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp 34,57 triliun,” bunyi Pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026, dikutip di Jakarta, Rabu.

Pada Pasal 20 ayat (3), dijelaskan bahwa penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi KDMP berupa pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.

Pencairan Dana Desa untuk mendukung KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana. Adapun alokasi Dana Desa secara keseluruhan untuk tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun.

Liputan : Mirna

Editor : Andi Purba

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update