MEDIAINDONESIA.asia, LAMPUNG - Tiga pria di Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, ditangkap polisi usai melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan berusia 52 tahun dengan modus mengaku sebagai wartawan. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur korban jika tidak menyerahkan uang puluhan juta rupiah.
Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Rudi Jonas mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban melapor ke polisi pada Selasa (3/2/2026). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan.
"Pelaku menggunakan modus licik dengan mengaku sebagai wartawan. Mereka mengancam korban akan menyebarkan foto pribadi yang sensitif sehingga korban berada dalam tekanan psikologis dan menuruti permintaan uang pelaku," kata Iptu Rudi, Jumat (6/2).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.43 WIB di sebuah rumah makan, di Jalan Lintas Rawajitu, Kampung Gedung Karya Jitu. Korban awalnya dihubungi melalui WhatsApp oleh seseorang yang mengaku wartawan.
Dalam komunikasi tersebut, pelaku mengklaim memiliki foto korban bersama seorang pria yang bukan suami sahnya. Foto itu disebut akan disebarluaskan kepada keluarga dan pihak lain jika korban tidak menyerahkan uang Rp30 juta.
Korban yang merasa tertekan akhirnya memenuhi permintaan pelaku dengan menyerahkan uang tunai Rp3 juta di lokasi pertemuan, serta berjanji akan mentransfer sisa uang sesuai permintaan.
Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat ke lokasi. Ketiga pelaku berhasil diamankan di rumah makan yang sama hanya beberapa jam setelah kejadian.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai Rp3 juta di saku salah satu pelaku yang diakui sebagai hasil pemerasan. Ketiganya langsung kami amankan beserta barang bukti," bebernya.
Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial S (45), RJ (39), dan S alias Umbul-Umbul. Mereka kini ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan untuk menjalani proses hukum.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai hasil pemerasan, beberapa unit telepon seluler yang digunakan untuk beraksi, serta tiga sepeda motor tanpa nomor polisi.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta dugaan jaringan pelaku.
Terancam 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 dan 483 dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun kurungan.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku wartawan atau aparat, serta segera melapor jika mengalami tindak pidana serupa.
"Kami tegaskan, Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pemerasan dan pengancaman. Jika merasa terancam, segera laporkan ke kepolisian," tandasnya.
Laporan : Subari
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

