MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penegakan hukum pada tiga perkara korupsi dituntut pidana penjara selama 8 tahun sampai 10 tahun. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026) malam.
Ketiga terdakwa tersebut, yaitu mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, aktivis atau Ketua Tim Buzzer Adhiya Muzakki, dan advokat Junaedi Saibih. Tian Bahtiar dan Adhiya Muzakki dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun. Sedangkan Junaedi Saibih 10 tahun penjara.
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Syamsul Bahri Siregar.
Tidak hanya pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 150 hari.
Atas perbuatannya, JPU meyakini ketiga terdakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Rintangi Perkara Tata Kelola Timah hingga Importasi Gula
Dalam kasus tersebut, ketiganya didakwa merintangi penegakan hukum pada tiga perkara korupsi, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula.
Ketiga terdakwa diduga telah membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara itu.
Dalam perkara timah, ketiga terdakwa disebutkan melakukan perintangan dengan membuat skema pembelaan dengan membuat narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan buzzer di media sosial untuk mempengaruhi proses penanganan perkara.
Sementara pada perkara CPO, ketiganya didakwa melakukan perintangan dengan skema non-yuridis di luar persidangan guna membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara yang dilakukan penyidik tidak benar.
Kemudian pada perkara gula, ketiga terdakwa diduga melakukan perintangan dengan membuat konten dan opini negatif tentang penanganan perkara tersebut yang dilakukan penyidik Kejagung.
Tian Bahtiar Jadi Tersangka
Kejagung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan alias Obstruction Of Justice (OOJ) melalui dengan memberitakan negatif kasus korupsi timah dan kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan korupsi importasi gula pada April tahun lalu. Tian Bahtiar ditetapkan menjadi tersangka bersamaan dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat.
Ketiga tersangka berskongkol memberikan pemberitaan negatif mengenai dua kasus korupsi yang yang pada saat itu tengah diusut oleh Kejagung.
"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka. Pertama Tersangka MS selaku advokat. Kedua Tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV." kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (22/4/2025.
Qohar menjelaskan Tian Bahtiar bersekongkol melakukan perintangan terhadap kasus korupsi timah dan importasi gula yang diusut oleh Kejagung dengan memberikan pemberitaan negatif, mulai dari penyelidikan hingga berlangsungnya tahap penututan.
Marcela dan Junaedi diduga memberikan uang sebesar Rp 478,5 juta agar Tian memberikan pemberitaan bernarasikan negatif terhadap Kejagung dan disebarkan melalui media sosial.
"Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan. Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negattif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa," kata dia.
Sementara itu, Junaedi dan Marcella dianggap membuat narasi yang dapat membangun citra klien mereka dan menyesatkan pemberitaan dengan melakukan perhitungan kerugian negara dari dua kasus korupsi tersebut versi mereka yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk berita.
Junaedi dan Marcella, juga kata Qohar, membayar demonstran yang memperotes penanganan perkara Timah dan Impor gula. Selain itu, ada juga pembiayaan dari mereka menggelar seminar hingga podcast yang disiarkan oleh Jak TV.
"MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui Jak Tv dan akun-akun official Jak Tv, termasuk di media Tik Tok dan YouTube," beber Qohar.
Kepada penyidik, ketiga tersangka mengaku melakukan penggiringan berita agar menyudutkan Kejagung khususnya Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sehingga perkara yang ditanganinya dipandang negatif oleh masyakarat.
Laporan : Mirna
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


