Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Menuju Bulan Suci Ramadhan 1447 H

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Menuju Bulan Suci Ramadhan 1447 H

Translate

Update Miras Oplosan Jepara: Korban Tewas Jadi 7 Orang, Polisi Buru Pemasok

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:22:00 AM WIB Last Updated 2026-02-14T02:22:46Z

MEDIAINDONESIA.asia, JAWA TENGAH - Korban meninggal dunia akibat pesta miras oplosan di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Jepara, kembali bertambah setelah sebelumnya ada enam orang meninggal dunia.

"Kemarin ada enam yang meninggal dunia dan (sekarang) tambah satu. Jadi ada tujuh yang meninggal dunia," kata Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto di kantornya, Jumat (13/2/2026). "Serta dua atau tiga masih dirawat." sambungnya.

Hadi menegaskan bahwa pihak kepolisian terus melakukan penyidikan guna mengungkap fakta secara menyeluruh dalam kasus miras oplosan tersebut.

Untuk membuat perkara ini semakin terang, ia menyebut penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium, baik dari sampel pasien maupun dari hasil ekshumasi yang telah dilakukan polisi sebelumnya.



"Kalau hasilnya (uji laboratorium dan ekshumasi) keluar dan muara akhirnya sama, akan kita gunakan untuk kelengkapan berkas perkara untuk memberatkan tersangka," terang Hadi.

Hadi pun berjanji melaporkan perkembangan perkara miras oplosan ini. Harapannya kejadian serupa tidak terulang lagi di wilayah hukum Polres Jepara.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Polres Jepara telah menetapkan tiga warga sebagai tersangka. Ketiga tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Polres Jepara, yaitu MR alias Pongi (49) warga Suwawal Timur, S alias Kancil (31) warga Desa Mambak, dan ESW (33) warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji.

Mereka berperan menjual miras oplosan yang diracik sendiri dari bahan alkohol yang diperoleh dari pemasok. "Minuman itu (miras oplosan) kemudian dijual kepada para korban,” ujar Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (11/2/2026).

Masih Ada yang Buron

Selain itu, Polisi juga telah memasukkan satu orang berinisial HN ke dalam daftar pencarian orang (DPO). HN saat ini masih dalam pengejaran tim Reskrim Polres Jepara, karena diduga berperan sebagai pemasok bahan alkohol.

“Kami mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi minuman keras ilegal atau oplosan, karena sangat berbahaya dan dapat mengancam nyawa,” pinta Hadi.

Pesta miras berujung petaka ini berawal saat tersangka MR memesan dua jeriken alkohol dari HN yang berperan sebagai pemasok Alkohol pada Jumat (6/2). Alkohol tersebut kemudian dioplos bersama bahan lainnya. Selanjutnya miras oplosan ini dijual di Warung Melisa Karaoke di Desa Suwawal Timur.

Usai menenggak miras tersebut, delapan korban mengalami gejala yang sama. Yakni pusing, mual, muntah, sesak napas, dada panas, hingga hilang kesadaran.

Berlanjut pada Minggu (8/2/2026) hingga Senin (9/2/2026), kondisi kesehatan delapan korban makin memburuk. Mereka pun harus dirujuk ke sejumlah rumah sakit di Jepara.

Laporan : Wati

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update