MEDIAINDONESIA.ASIA, LAMPUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menerima 13 laporan terkait perusahaan yang diduga belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, mengungkapkan seluruh laporan yang masuk masih bersifat perseorangan. Meski begitu, pihaknya memastikan setiap aduan akan langsung diproses.
“Seluruh laporan segera kami tindaklanjuti melalui tim mediator. Nantinya akan didalami lewat pemeriksaan lapangan karena saat ini masih laporan individu,” ujar Agus, Jumat (27/3/2026).
Agus menegaskan, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sesuai aturan. Namun, Disnaker juga akan menelusuri status hubungan kerja para pelapor guna memastikan validitas aduan.
“Perusahaan wajib membayar THR, tetapi tetap akan kami cek status hubungan kerja masing-masing pelapor,” jelasnya.
Disnaker Lampung sendiri telah membuka Posko Pengaduan THR sejak 2 Maret 2026. Posko tersebut beroperasi hingga setelah Lebaran dan resmi ditutup pada 27 Maret 2026.
Imbau Pekerja Segera Lapor
Seiring meningkatnya laporan, Disnaker mengimbau pekerja yang belum menerima THR agar segera melapor sebelum masa layanan berakhir.
Di sisi lain, perusahaan diingatkan untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran THR guna menghindari sanksi administratif.
“Kami tegaskan, segera bayarkan hak pekerja. Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti,” tegas Agus.
Laporan : Subari
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini




