MEDIAINDONESIA.ASIA, SUKABUMI - Sebanyak 309 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1447 H, Sabtu (21/03/2026).
Dari ratusan penerima tersebut, tercatat dua diantaranya merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, di Lapangan Serbaguna Lapas Sukabumi.
Pemberian remisi ini didasarkan pada pemenuhan persyaratan administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama masa pembinaan.
Berdasarkan data rincian dari Lapas Sukabumi, penerima remisi tahun ini didominasi oleh narapidana kasus narkotika sebanyak 180 orang, diikuti oleh 127 narapidana tindak pidana umum, dan 2 orang dari kasus korupsi.
Adapun besaran potongan masa tahanan bervariasi, yakni 68 orang menerima 15 hari, 207 orang menerima 1 bulan, dan 34 orang menerima 1 bulan 15 hari.
Kalapas Budi Hardiono menyampaikan pesan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto, mengenai esensi pemberian pengurangan masa hukuman tersebut.
"Remisi yang diberikan hari ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara atas upaya warga binaan dalam memperbaiki diri," ujar Budi Hardiono mengutip amanat Menteri.
Tak Ada Narapidana yang Bebas
Budi juga menegaskan bahwa pada periode Idulfitri tahun ini, tidak ada narapidana yang langsung bebas atau menerima Remisi Khusus II (RK II).
Ia berharap momentum ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berbenah diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
"Jadikan tempat ini sebagai wadah untuk memperbaiki diri, bukan sebagai batasan. Kami berkomitmen menghadirkan pembinaan yang humanis agar setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk bangkit dan menjadi pribadi yang lebih baik," sambung dia.
Laporan : Suryana
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini




