Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

AWII Desak Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi Dinas SDABMBK Tangsel dan Minta Wali Kota Audit Internal

Selasa, 03 Maret 2026 | 11:56:00 AM WIB Last Updated 2026-03-03T03:56:14Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, BANTEN - Desakan terhadap Kejaksaan Tinggi Banten kian menguat. DPC Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Tangerang Raya memastikan bahwa laporan dugaan penyimpangan di tubuh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Tangerang Selatan telah resmi diterima dua kali oleh Kejati Banten.

Berdasarkan tanda terima resmi Pelayanan Terpadu Satu Pintu, laporan tercatat masuk pada:

10 Februari 2026 – pukul 12.03 WIB

16 Februari 2026 – pukul 12.05 WIB

Materi laporan meliputi dugaan:

Penyimpangan administrasi tahun anggaran 2024–2025

Indikasi tindak pidana korupsi pada kegiatan infrastruktur

Permohonan audit investigatif dan penyelidikan menyeluruh

Sekretaris DPC AWII Tangerang Raya, Agus Sapto Utomo, S.Sos, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sekadar opini, melainkan berbasis dokumen dan temuan lapangan.

“Kami sudah tempuh jalur resmi. Bukti penerimaan ada. Sekarang publik menunggu langkah nyata Kejati Banten,” tegasnya.

Namun tekanan tidak hanya diarahkan kepada aparat penegak hukum. AWII juga meminta Wali Kota Tangerang Selatan untuk tidak bersikap pasif.


Ketua DPC AWII Tangerang Raya, Cecep Anang Hardian, menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif atas kinerja seluruh perangkat daerah di bawahnya.

“Jika ada dugaan penyimpangan di dinas strategis seperti SDABMBK, maka Wali Kota tidak boleh diam. Ini menyangkut uang rakyat dan kepercayaan publik. Kepemimpinan diuji saat ada masalah, bukan saat situasi nyaman.”

Menurut Cecep, langkah preventif seharusnya bisa dilakukan melalui audit internal, evaluasi pejabat teknis, hingga transparansi publik terhadap proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran besar.

“Kami mendesak Wali Kota untuk segera memerintahkan audit internal terbuka, mendukung penuh proses hukum, dan tidak melindungi siapa pun jika terbukti ada pelanggaran.”

AWII menilai, sikap diam justru berpotensi menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintahan daerah dalam pemberantasan korupsi.

Publik kini menunggu dua hal:

1. Sikap tegas Kejati Banten dalam menaikkan laporan ke tahap penyelidikan.

2. Sikap kepemimpinan Wali Kota Tangerang Selatan dalam menjaga integritas pemerintahannya.

“Ini bukan serangan politik. Ini kontrol sosial. Jika bersih, buktikan dengan audit terbuka. Jika ada pelanggaran, tindak tanpa tebang pilih ", pungkas Cecep. 

Oleh : Soleh

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update