MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang memperingatkan yayasan dan mitra untuk tidak membentuk koperasi hanya untuk memonopoli dan menguasai rantai pasok bahan pangan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Ini yayasan-mitra malah bikin koperasi. Aneh-aneh saja ini," kata Nanik dalam acara Sinergi Ekonomi Kerakyatan: Pemberdayaan UMKM, Koperasi, dan BUMDes untuk Mendukung Program MBG di Kota Serang, Banten dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Disebutkan, dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025, terutama pasal 38 ayat 1, diatur bahwa penyelenggaraan MBG (Makan bergizi Gratis) memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa.
"Tapi koperasi itu harus koperasi beneran, bukan koperasi jadi-jadian," kata Nanik.Selama ini, masih kata dia, sering mendapat laporan bahwa banyak mitra yang membuat koperasi sendiri untuk memasok bahan baku pangan ke SPPG-SPPG. Bukannya untuk membantu para petani, peternak kecil dan UMKM, agar dapat memasarkan produksinya, mitra dan yayasan justru mencari untung dengan membentuk koperasi jadi-jadian.
"Mereka membentuk Koperasi hanya sebagai kedok untuk memonopoli pasokan bahan baku," jelas Nanik.
Dia pun menegaskan, program MBG tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis segelintir pihak saja. Sebab, program unggulan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto ini sesungguhnya juga ditujukan untuk menumbuhkan dan memberdayakan perekonomian masyarakat di tingkat akar rumput.
Bahan Langsung dari Petani sampai Pelaku Usaha Lokal
Karena itu, Nanik menegaskan bahwa SPPG wajib memprioritaskan pemakaian bahan pangan dari petani, peternak, dan nelayan kecil, serta pelaku usaha lokal di sekitar dapur sebelum mencari pasokan dari wilayah lain.
"Kita memberikan solusi, misalnya petani supaya dia bisa masuk di SPPG, mereka dapat berkumpul 10 sampai 15 orang untuk membuat perkumpulan Usaha Dagang atau UD," kata dia.
SPPG juga tidak boleh bergantung pada satu atau dua pemasok bahan pangan. Apalagi jika pasokan bahan pangan itu dilakukan supplier yang dikendalikan mitra atau yayasan, termasuk koperasi milik Yayasan.
Setiap dapur wajib melibatkan minimal 15 supplier untuk mencegah praktik monopoli. Hal ini juga sekaligus untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi program MBG ini juga dirasakan pelaku usaha kecil di sekitar dapur.
Menurut Nanik, penggunaan supplier dalam jumlah terbatas berpotensi menciptakan praktik monopoli yang bertentangan dengan tujuan program MBG sebagai penggerak ekonomi kerakyatan.
"Kalau hanya satu sampai lima supplier, akan kita suspend," kata dia.
"Jadi harus ada minimal 15 supplier, supplier tempe, supplier tahu, supplier telur, supplier ayam jangan satu tapi dua, supplier daging, supplier buah tidak satu, ada buah pisang, buah jeruk, ada supplier sayuran, semua harus sendiri-sendiri, tidak boleh satu," sambungnya.
Nanik menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memastikan program MBG berjalan sesuai dengan visi pembangunan ekonomi kerakyatan. "Jadi, manfaat program tidak hanya dirasakan oleh penerima makanan bergizi, tetapi juga oleh UMKM, petani, dan pelaku usaha kecil di daerah," kata dia.
Dukungan Pengawasan
Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, mengatakan bahwa pemerintah daerah siap mendukung pengawasan pelaksanaan program MBG agar berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kami akan memfasilitasi koordinasi lintas instansi untuk memastikan program MBG di Serang dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat ekonomi bagi Masyarakat," jelas dia.
Sebelumnya, Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat (PPM) BGN, Tengku Syahdana juga mengatakan bahwa timnya menemukan sejumlah pola persoalan tata kelola dapur MBG. Ada SPPG yang didominasi pihak tertentu dalam pengambilan keputusan, termasuk pasokan bahan pangan.
"Ada Kepala SPPG yang bapaknya punya jabatan atau punya konflik kepentingan, ingin memilih supplier sendiri," jelas dia.
Ada pula Mitra dan Yayasan yang terlalu dominan dalam mengelola dapur sehingga membuka peluang terjadinya praktik monopoli pasokan bahan pangan.
"Kami juga menemukan yayasan yang terlalu dominan, sehingga Kepala SPPG-nya tidak bisa berkutik," kata Tengku.
Laporan : Titin
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


