MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Asep Guntur Rahayu menyinggung figur yang sebelumnya berprofesi sebagai entertainer dan ingin terjun ke dunia politik agar lebih banyak belajar dan mempersiapkan diri.
Hal ini disampaikannya buntut penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang notabenenya merupakan seorang penyanyi, di mana yang bersangkutan sudah jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
"Tentu harus diikuti dengan, ya (belajar). Karena dunianya dunia baru, dunia politik, ya belajar tentang politiknya, seperti itu," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
Saat disinggung soal rekrutmen partai politik terhadap sosok penampil menjadi kepala daerah, Asep mengatakan hal tersebut dikembalikan ke pribadi masing-masing."Kami pikir sih tergantung kepada pribadi-pribadinya ya. Tidak bisa kami menggeneralisasi bahwa seorang entertainer masuk ke ranah politik, lalu di politiknya tidak akan jalan," ungkap Asep.
Seperti dilansir dari Antara, menurut dia, banyak contoh penampil yang ketika masuk dunia politik kemudian memiliki pemahaman yang baik soal tata kelola pemerintahan.
"Banyak juga yang berhasil, seperti yang saat ini ada di DPR, banyak entertainer yang ada di sana. Saya pikir juga beliau-beliau sangat berhasil. Jadi, tergantung kepada individunya," tutur Asep.
Dia pun mencontohkan sosok Ronald Reagan yang berawal dari dunia hiburan kemudian bisa menjadi Presiden Amerika Serikat.
"Kalau di luar negeri, bisa kita lihat Ronald Reagan. Itu dulu, kalau tidak salah, bintang film. Berhasil juga gitu. Jadi, tergantung dari pribadinya masing-masing, bagaimana orang itu ingin bekerja di situ dan menjiwai ketika menjadi pejabat publik," ungkap Asep.
Sekda Sudah Ingatkan Bupati
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya pada tahun anggaran 2023–2026. Kini, dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hingga 23 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengungkapkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Fadia Arafiq sebenarnya telah lama mendapat peringatan dari internal pemerintah daerah. Peringatan itu salah satunya datang dari Sekretaris Daerah Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.
Menurut Asep, peringatan itu muncul sejak Fadia Arafiq mendirikan perusahaan PT RNB dan kemudian mengikuti proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Jadi pak sekda dalam keterangannya kepada penyidik menyampaikan bahwa yang bersangkutan beserta beberapa pihak lainnya telah berulang kali mengingatkan bu bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan ketika bupati mendirikan perusahaan PT RNB dan kemudian ikut dalam pengadaan di Kabupaten Pekalongan,” ujar Asep dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perusahaan tersebut dibangun anak Fadia Arafiq, Muhammad Sabiq Ashraff. Pada struktur organisasi perusahaan, suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu menjabat sebagai komisaris.
KPK Sita Mobil dan Barang Bukti Elektronik
Dalam proses penyidikan, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan milik Rul Bayatun (RUL) yang merupakan orang kepercayaan Fadia Arafiq. Kemudian, barang bukti elektronik milik pihak-pihak terkait. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara ini.
Asep mengatakan, KPK telah memberikan pendampingan secara intensif kepada Pemkab Pekalongan melalui fungsi koordinasi dan supervisi. Pendampingan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa.
Dalam kasus ini, Fafia Arafiq disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dia juga dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mirna**
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


