![]() |
| Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra |
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Ia diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap tersangka.
"Sudah dipatsus oleh Propam Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, Senin (16/3/2026).
6 Anggota Ditresnarkoba Polda NTT juga Diperiksa
Tak hanya eks Dirresnarkoba Polda NTT, pemeriksaan dan patsus ini juga dialami enam anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT yang diduga juga terlibat dalam kasus yang sama.
Enam anggota Ditresnarkoba Polda NTT diantaranya, AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
“Enam anggota ini sudah dipatsuskan di Polda,” katanya.
Setelah dipatsus, Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum eks Dirresnarkoba dan enam anggotanya.
Pemerasan Rp 375 juta
Kasus ini bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025 ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT tengah mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.
Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Dirresnarkoba Polda NTT bersama sejumlah anggota lainnya.
Alih-alih menegakan hukum, mereka malah melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp 375 juta.
Saat ini Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro sudah dicopot dari jabatannya sebagai Dirresnarkoba Polda NTT termasuk dengan enam anggotanya.
"Pemerasan terhadap dua tersangka dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta dugaan dilakukan ATB dan enam personel penyidik pembantu melakukan," ungkap Henry.
Ia menegaskan Polda NTT tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota.
Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, kata dia, maka para personel tersebut dapat dikenakan sanksi mulai dari hukuman disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Laporan : Wulan
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini




