MEDIAINDONESIA.ASIA, SUMUT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Wahyu menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan.
Selain itu, Topan juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 50 juta.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, JPU membeberkan fakta persidangan bahwa proyek jalan senilai Rp 165 miliar tersebut diduga kuat merupakan hasil pengkondisian sejak awal.
Paket pekerjaan tersebut meliputi peningkatan struktur jalan ruas Sipiongot–Bts Labuhanbatu (pagu Rp 96 miliar) dan ruas Hutaimbaru–Sipiongot (pagu Rp 69,8 miliar).
Beberapa poin krusial yang terungkap dalam sidang menunjukkan bahwa proyek ini adalah proyek 'siluman'. Proyek tersebut awalnya tidak terdaftar dalam APBD 2025.
Topan diduga memanipulasi usulan pergeseran anggaran dengan dalih kondisi mendesak, padahal lokasi proyek tidak sedang terdampak bencana alam.
Ironisnya, Dinas PUPR diketahui tidak memiliki dokumen perencanaan yang sah saat menentukan pagu anggaran jumbo tersebut.
Modus operandi yang digunakan adalah mengatur proses lelang metode e-katalog untuk memenangkan PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora.
Sebagai imbalannya, Topan dijanjikan commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak, sementara bawahannya, Rasuli Efendi Siregar (mantan Kepala UPTD Gunung Tua), dijanjikan fee 1 persen.
Atas peran tersebut, Rasuli Efendi Siregar juga menerima tuntutan pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Berbeda dengan Topan, uang pengganti sebesar Rp 250 juta dari Rasuli telah dikembalikan kepada KPK.
Hal yang Memberatkan: Tidak Menyesal
JPU menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa sangat mencederai upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. JPU memberikan catatan khusus bagi Topan Ginting karena dinilai tidak kooperatif selama persidangan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Khusus untuk terdakwa Topan, ia tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," tegas JPU Eko Wahyu di hadapan majelis hakim yang diketuai Mardison.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Usai pembacaan tuntutan, Topan dan Rasuli yang mengenakan rompi tahanan oranye memilih bungkam seribu bahasa saat digiring menuju sel tahanan.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan pekan depan.
Liputan : Subari
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





