MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. KPK mengakui, modus yang digunakan Fadia terbilang lebih modern dibanding kasus korupsi lainnya.
Dalam kasus ini, Fadia memanfaatkan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya atau RNB untuk meraup keuntungan dari proyek pengadaan yang dijalankan Pemkab Pekalongan. Di perusahaan itu, Fadia duduk sebagai komisaris. Di sinilah konflik kepentingan terjadi.
“Biasanya kan penyuapan, atau pemerasan. Apa yang terjadi di Pekalongan sudah bentuk tindak pidana korupsi lebih maju dibanding suap konvensional ketika meminta uang dari pengusaha atau vendor yang melakukan pekerjaan pemda,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Asep menjelaskan modus korupsi yang dilakukan Fadia. Sebagai kepala daerah, dia tidak meminta uang dari proyek pengadaan seperti yang dilakukan dalam kasus korupsi konvensional. Fadia menujuk perusahaannya sendiri untuk mengerjakan proyek pemerintah. Keuntungan dari proyek itu, dinikmati oleh Fadia.“Keuntungan proyek diambil seluruhnya,” kata Asep.
Dari kasus ini, pengusaha menjadi kehilangan kesempatan berusaha karena pemenang proyek adalah perusahaan milik Bupati. Aparatur negara juga tidak bisa melakukan komplain jika ada Pekerjaan yang tak beres. Sebab, perusahaan yang mengerjakan proyek adalah perusahaan milik sang bupati.
Asep mengakui, modus ini sulit dilacak. Termasuk soal menemukan barang bukti dari kasus korupsi.
“Bagi aparat penegak hukum sulit karena tidak kelihatan. Bentuknya perusahaan. Tidak kelihatan ada orang yang menyerahkan uang atau bargaining,” katanya.
Sulit Lacak Uang Korupsi
Sepanjang 2023-2026, PT RNB mendapatkan transaksi masuk sebesar Rp46 miliar dari kontrak dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Dari transaksi itu, uang yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sementara, sisanya Rp 19 miliar dinikmati sendiri oleh Fadia dan keluarganya.
“Uangnya masuk rekening perusahaan, dari situ segera sama mereka digeser dalam bentuk lain. Ada properti ada juga beberapa kendaraan. Hampir susah kita trace.”
Dalam kasus ini, Fafia Arafiq sudah ditetapkan tersangka. Dia disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dia juga dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Oleh : Mirna
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


