![]() |
| Latu Har Hary (Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi) |
Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Latu Har Hary menegaskan bahwa penanganan terhadap para korban harus menjadi prioritas utama. Ia meminta agar korban yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka segera mendapatkan perhatian maksimal serta santunan yang layak dari pemerintah.
“Korban harus menjadi perhatian utama. Baik yang meninggal dunia maupun yang terluka harus segera ditangani dengan baik dan diberikan santunan yang layak,” ujar Latu Har Hary kepada Mediaindonesia.asia melalui pesan WhatsApp. Minggu (8/3/26).
Ia menilai peristiwa longsor tersebut kembali menjadi peringatan serius terhadap buruknya sistem pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dan TPST Sumur Batu. Menurutnya, kejadian longsor yang terjadi berulang kali menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di kawasan tersebut masih menyisakan banyak persoalan yang belum diselesaikan secara tuntas.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Kota Bekasi berencana memanggil Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi serta pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan ini secara mendalam.
“Kami di Komisi II akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan pihak terkait untuk membahas masalah ini sampai tuntas. Masyarakat yang tinggal di Bantargebang membutuhkan kejelasan terkait pengelolaan dan penanganan sampah di wilayah mereka,” tegasnya.
Latu Har Hary juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya mengandalkan pemberian dana bantuan atau dana kompensasi (bandek), tetapi turut hadir dan melihat langsung kondisi di lapangan.
Ia bahkan menegaskan bahwa jika Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi tidak mampu mengelola sampah dengan baik, maka opsi penutupan TPST Bantargebang perlu dipertimbangkan.
“Kalau memang tidak sanggup mengelola dengan baik, lebih baik Bantargebang ditutup. Warga sudah terlalu lelah menghadapi persoalan sampah yang tidak pernah selesai,” ujarnya.
Menurutnya, dana bantuan dari DKI Jakarta selama ini dinilai tidak sebanding dengan dampak yang harus ditanggung oleh warga Bantargebang dan wilayah sekitarnya.
“Kita tidak butuh kiriman sampah dari DKI. Yang kita butuhkan adalah bagaimana memulihkan kondisi ekologi lingkungan di Bantargebang yang selama ini terdampak dari buruknya pengelolaan sampah,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti kerja sama antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta terkait dana bantuan yang akan berakhir pada 26 Oktober 2026. Menurutnya, kerja sama tersebut perlu dievaluasi secara serius karena dinilai belum memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat terdampak.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya pemulihan dampak ekologis akibat aktivitas pengolahan sampah yang berlangsung selama bertahun-tahun di Bantargebang.
Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana Pemerintah Kota Bekasi mampu mengelola sampah secara optimal di fasilitas yang ada, termasuk di TPST Sumur Batu, sembari menunggu proyek pengelolaan sampah yang lebih modern dapat terealisasi.
Ia menambahkan, jika kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi tetap dilanjutkan, maka Pemerintah Kota Bekasi harus memiliki posisi tawar yang kuat agar nilai dana bantuan dapat ditingkatkan secara signifikan.
“Kalau kerja sama ini tetap berjalan, Pemerintah Kota Bekasi harus memiliki bargaining yang kuat. Nilai dana bandek harus ditingkatkan, bahkan bisa lebih dari Rp500 miliar hingga Rp1 triliun agar pengelolaan sampah di Bantargebang bisa dilakukan secara maksimal dan masyarakat tidak terus menjadi korban,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan data sementara di lokasi kejadian, tercatat sudah empat korban ditemukan dalam peristiwa longsor tersebut. Para korban telah dievakuasi ke RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi untuk penanganan lebih lanjut.
Peristiwa longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang ini kembali menyoroti persoalan serius terkait pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hingga kini masih menjadi polemik.
Liputan : Ode
Editor : Andi Purba
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


