MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Pengamat Militer dan Intelijen Susaningtyas Kertopati turut mengomentari perintah siaga 1 dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Menurut dia, hal ini bukan sekadar langkah rutin melainkan karena melihat situasi geopolitik dunia yang makin panas. Ketegangan perang antara Amerika Serikat, Israel dan Iran disebut menjadi salah satu pemicunya.
"Menurut saya ini bukan langkah antisipatif rutin. Hal ini tentu untuk menyikapi perkembangan geopolitik dengan adanya perang AS Israel vs Iran," kata Susaningtyas Kertopati, yang akrab disapa Nuning saat dihubungi, Minggu (8/3/2026).
Menurut dia, TNI tentu tidak ingin kecolongan jika situasi global tiba-tiba berdampak ke dalam negeri. Dia menduga keputusan tersebut juga didasarkan pada laporan intelijen yang memetakan kemungkinan gangguan keamanan di kawasan.
"Pihak TNI sebagai penjaga kedaulatan negara tentu tidak berharap ada kondisi Pendadakan. Pasti ada laporan Intelijen berkaitan dengan probabilitas adanya gangguan keamanan yang bisa terjadi di kawasan," ucap Nuning.
Dalam telegram itu, TNI juga memerintahkan patroli di objek vital serta pengamatan udara 24 jam. Langkah ini, kata Nuning, menuntut penguatan peran TNI Angkatan Udara, terutama dalam menjaga wilayah udara Indonesia.
"Jika konsep network centric operation dijalankan konsisten, kekuatan tempur udara bahkan bisa mulai digeser ke wilayah perbatasan. Jarak jelajah pesawat TNI AU sangat ditentukan dari mana pangkalan awalnya untuk airborne," papar Nuning.
Instruksi Lain Tak Kalah Penting
Instruksi lain yang tak kalah penting, kata Nuning, adalah pemetaan kemungkinan evakuasi WNI dari wilayah konflik. Biasanya, operasi penyelamatan semacam ini dilakukan melalui koordinasi ketat antara TNI dan Kementerian Luar Negeri.
"TNI, khususnya, sering menurunkan Crisis Response Team (CRT) untuk memimpin operasi penyelamatan," ucap dia.
Sementara itu di dalam negeri, Kodam Jaya diminta meningkatkan patroli di objek vital dan kawasan kedutaan besar di Jakarta. Menurut dia, pengamanan tersebut merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang memang menjadi tugas TNI.
"Dasar hukumnya, berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004, TNI bertugas mengamankan objek vital nasional yang strategis," tandas Nuning.
Laporan : Mirna
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


