MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Dia pun mengulas harga wajar yang ditentukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah Rp 4,3 juta.
Menurut dia, harga tersebut justru sangat tidak wajar. Bahkan, dari semua saksi yang dihadirkan, termasuk reseller, menyebut bahwa harga tersebut adalah harga rugi.
“Hari ini pertama kali saya kaget karena saya baru menyadari. Dari dulu saya bingung, ini gimana BPKP mendapatkan angka Rp 4,3 juta? Karena semua saksi, termasuk dua orang di tim teknis di 2020 dan termasuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyebut harga yang mereka temukan di pasar itu antara Rp 5 juta-Rp 7 juta. Semuanya cocok dan konsisten. Makanya saya bingung, dari mana ini audit BPKP kerugian negara bisa Rp 4,3 juta?,” tanya Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2026).
“Hari ini baru mulai jelas, bahwa audit kerugian ini bukan mengacu kepada harga riil. Ternyata angka Rp 4,3 juta itu berdasarkan asumsinya BPKP sendiri terhadap apa yang menurut mereka sepatutnya didapatkan margin di setiap rantai supply chain,” imbuhnya.
Hitungan BPKP Janggal
Nadiem membayangkan, sebagai orang awam seharusnya ketika melihat harga kemahalan justru timbul pertanyaan, apakah harga itu lebih mahal atau tidak daripada harga pasar. Namun sayangnya, BPKP dinilai melakukan kalkulasi berdasarkan keyakinannya sendiri.
“Menurut saya harusnya keuntungan principal segini, segini, segini, segini' dan berdasarkan harga itu dia hitung menjadi 4,3 juta,” jelas dia.
Karena itu, Nadiem merasa apa yang dilakukan BPKP janggal dan cukup membuatnya terkejut, khususnya selama berjalannya persidangan hari ini.
“Jadi yang disebut kemahalan harga tidak ada. Karena harga yang disebutkan itu harga rugi. Yang disebut kerugian negara Rp 2 triliun itu tidak ada dan kalau tidak ada kerugian negara, tidak ada kasus. Saya tidak ada intervensi dalam proses pengadaan, tapi kasusnya pun tidak ada kasus,” Nadiem menandasi.
Laporan : Mintra
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


