Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Nasib THR PPPK Paruh Waktu 2026 di Banten dan Bandung Masih Tunggu Aturan Pusat

Selasa, 03 Maret 2026 | 10:10:00 AM WIB Last Updated 2026-03-03T02:10:30Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, BANTEN -Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani mengatakan, pihaknya masih menunggu besaran dan waktu pencarian untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

"Belum keluar edaran. Apakah 50 atau 100 persen belum tahu, kan keputusan di pusat," kata dia di Serang, Selasa (3/3/2026).

Tak hanya menunggu surat edaran dari pemerintah pusat, menurut Mahdani ada perbedaan mekanisme penganggaran antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu di lingkungan Pemprov Banten

Untuk PPPK penuh waktu, menurut dia, alokasi THR sudah disiapkan dan melekat pada pos belanja pegawai karena gaji dibayarkan langsung melalui BPKAD.

Sementara itu, bagi PPPK paruh waktu, mekanisme pemberiannya masih mengikuti skema anggaran operasional di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bertugas.


Perbedaan ini disebabkan status penganggaran PPPK penuh waktu yang tercatat dalam belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu saat ini masih dikategorikan dalam belanja operasional masing-masing instansi.

"Kalau PPPK penuh waktu gaji kan transfer langsung dari BPKAD, jadi THR dia kan dari situ. Kalau yang PPPK paruh waktu kan masuk di operasional di OPD," jelas Mahdani.

Tak Hanya di Banten

Sementara, nasib serupa tak hanya dirasakan di Banten saja, tetapi juga di Kota Bandung. Wali Kota Muhammad Farhan menyatakan masih melakukan kajian.

Farhan menjelaskan, secara regulasi, THR bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri telah memiliki dasar hukum jelas. Namun, untuk PPPK paruh waktu, aturan tersebut belum secara tegas mengatur pemberian THR sehingga diperlukan kebijakan khusus.

“Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Tetapi khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada, jadi ini tinggal kebijakan,” kata Farhan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Bandung, Senin (2/3/2026).

Dia menuturkan, sebelum mengambil keputusan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.

Setelah itu, hasil pembahasan akan dikonsultasikan dengan DPRD Kota Bandung untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.

Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung mendekati 8.000 orang. Sementara secara keseluruhan, total ASN di lingkungan Pemkot Bandung telah melampaui 20.000 pegawai, termasuk PPPK penuh waktu.

Oleh : Suryana

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


----------------------------------------------------------------------------------------------------

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update