MEDIAINDONESIA.ASIA, NTT - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi anak dan perbuatan cabul di salah satu hotel di Kota Kupang.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat Nomor: LP/03/Res.1.24./III/2026 Ditresppadanppo dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/53/III/Res.1.24./2026/Ditresppadanppo tertanggal 13 Maret 2026.
Tim penyidik kemudian melakukan operasi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di salah satu hotel di Kota Kupang. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT AKBP Samuel Sumihar Simbolon bersama tim.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial BAJ (23), warga Kota Kupang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Petugas juga mengamankan tiga perempuan yang diduga menjadi korban, masing-masing berinisial YSP (20), ABA (17), dan RSD (17). Selain itu, seorang saksi berinisial RRM (25) turut dimintai keterangan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.
Tindak Tegas
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan Polda NTT akan menindak tegas setiap tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak.
Saat ini penyidik Direktorat PPA dan PPO Polda NTT masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, korban, serta saksi untuk melengkapi alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.
"Sedang didalami," katanya.
Laporan : Wulan
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini




