Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Polda Sumut Tangkap Kurir Sabu 29 Kg Jaringan Thailand: Terancam Hukuman Mati

Selasa, 17 Maret 2026 | 10:23:00 AM WIB Last Updated 2026-03-17T02:23:11Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, SUMUT - Seorang kurir narkoba lintas negara berinisial M, warga Aceh yang berafiliasi dengan jaringan internasional Thailand, berhasil diringkus bersama barang bukti fantastis berupa 29 kilogram sabu-sabu.

Penangkapan dramatis ini dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, tepatnya di area SPBU Kabupaten Aceh Timur, saat tersangka tengah dalam upaya mendistribusikan barang haram tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengungkapkan, M merupakan bagian dari sindikat yang sangat terorganisir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M diperkenalkan ke jaringan ini oleh saudaranya sendiri berinisial R, yang saat ini berdomisili di Thailand.

"Mereka berkomunikasi menggunakan aplikasi percakapan terenkripsi Zangi untuk mengatur pergerakan barang. M diperintahkan membawa sabu puluhan kilo ini dari Aceh Timur menuju Kota Lhokseumawe sebelum diedarkan ke daerah lain," ujar Kombes Andy didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ferry Walintukan, Senin (16/3/2026).


Rekam Jejak: Dua Kali Berhasil Tembus Jambi hingga Riau

Penyidik menemukan fakta mengejutkan bahwa penangkapan kali ini adalah aksi ketiga tersangka. M mengakui sebelumnya telah dua kali sukses meloloskan sabu ke berbagai wilayah dengan upah yang bervariasi.

"Tersangka sudah pernah mengantarkan sabu ke Jambi, Lhokseumawe, hingga Pekanbaru, Riau. Ini menunjukkan betapa licinnya jaringan ini dalam memanfaatkan jalur darat Sumatera," tambah Andy.

Kendali dari Lapas

Meskipun barang bukti berasal dari jaringan Thailand, hasil pendalaman polisi menunjukkan operasional lapangan di Indonesia diduga kuat dikendalikan dari salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Aceh.

"Kasus sindikat internasional ini masih terus kami kembangkan. Kami sedang memburu aktor intelektual lainnya, termasuk menelusuri jaringan yang mengendalikan mereka dari dalam Lapas," tegasnya.

Saat ini, tersangka M beserta 29 kg sabu telah diamankan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya, M terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia.

Laporan : Subari

Editor : Riska

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------


Untuk Streaming MEDIA INDONESIA ASIA klik gambar
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" MEDIA INDONESIA ASIA "