Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

PSE

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Pria di Cianjur Tewas Dianiaya Usai Ambil 2 Labu untuk Ibu

Jumat, 06 Maret 2026 | 9:32:00 AM WIB Last Updated 2026-03-06T01:32:56Z

Keluarga pelaku pencurian sekaligus korban penganiayaan di Cianjur.

MEDIAINDONESIA.ASIA, CIANJUR - Sebuah kisah memilukan terjadi di Kampung Bayabang, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Cianjur. Seorang pria berinisial MI (57) hilang nyawa setelah menjadi korban penganiayaan, usai mengambil dua labu siam untuk berbuka puasa bersama sang ibu yang telah berusia 99 tahun.

Tita, adik korban, menceritakan pertemuan terakhirnya dengan korban sekaligus kakaknya, Senin (2/3/2026) pagi. Saat itu, MI sempat datang ke rumahnya dengan berjalan kaki. Meski sudah disiapkan nasi bungkus, MI menolak makan karena teringat ibunya yang sudah sepuh di rumah.

"Dia minta sayur toge pakai tahu. Saya tanya, datang ke sini naik apa? Katanya jalan kaki. Sampai di rumah jam 11 siang," kenang Tita dengan suara bergetar.

Meski Tita sudah menyiapkan bungkusan nasi, MI memilih segera pulang.

"Dia bilang, 'Ah saya mah mau pulang saja karena ingat sama Emak pengen makan'. Katanya sekarang bulan puasa, Emak mah enggak tahu puasa, pokoknya harus makan," tutur Tita menirukan ucapan terakhir kakaknya.

Namun, tak lama berselang, Tita mendapat kabar bahwa kakaknya ditemukan pingsan di jalan.

Saat didatangi, kondisi MI sangat memprihatinkan dengan luka lebam di sekujur tubuh hingga pendarahan di hidung.


Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan bahwa MI meninggal dunia akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh tersangka UA (40).

Tersangka mengaku kesal karena mendapati korban mengambil dua buah labu siam di ladang garapannya, Sabtu (28/2/2026).

"Korban dikejar sampai ke kediamannya, lalu dipukul dan ditendang. Hasil visum menunjukkan adanya luka lebam di mata, kepala, leher, hingga pendarahan di hidung," jelas AKBP Alexander saat menyambangi kediaman MI, Kamis (5/3/2026).

Mirisnya, dua buah labu tersebut memang diniatkan korban untuk diolah menjadi hidangan berbuka puasa.

Polisi kini telah menahan tersangka UA dan menjeratnya dengan Pasal 466 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami mengingatkan masyarakat bahwa dugaan tindak pidana tidak harus berakhir dengan kekerasan. Kekerasan justru akan menambah masalah baru seperti yang kita tangani sekarang," tegas dia.

Laporan : Suryana

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "