Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Sidang Etik Bripda Pirman: Terungkap Fakta Ngeri 'Sikap Roket' yang Tewaskan Bripda Dirja

Selasa, 03 Maret 2026 | 11:03:00 AM WIB Last Updated 2026-03-03T03:03:47Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, SULSEL - Fakta mengerikan terungkap dalam sidang Etik atau Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh  Bribda Pirman terhadap juniornya, yakni Bripda Dirja Pratama hingga meregang nyawa.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Zulham Effendy mengatakan, penganiayaan tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan intensif sejak peristiwa terjadi.

"Hari ini kita sudah melaksanakan sidang terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bripda Pirman terhadap kematian Bripda Dirja Pratama. Kita ketahui bersama bahwa minggu lalu, tepatnya hari Minggu tanggal 22, ada kejadian," kata Zulham kepada wartawan, Senin (2/3/2026).

Zulham menjelaskan, dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian, penyidik Propam berhasil memastikan dan membuktikan adanya unsur kekerasan. Awalnya, Bripda Pirman hanya mengaku telah memukul korban satu kali di bagian perut dan satu wajah.

Namun, fakta persidangan mengungkap hal berbeda. "Ternyata di fakta persidangan kita dapat ada beberapa kali," ungkap Zulham.


Keterangan tersebut diperkuat oleh hasil visum yang menunjukkan banyak luka pada tubuh korban. Temuan itulah yang membuat Propam terus menggali informasi lebih mendalam.

"Di hasil visum terdapat beberapa bekas luka memar dan luka robek pada bagian tubuhnya, sehingga kita lihat ada kesesuaian antara hasil visum dengan keterangan daripada terduga pelanggar," jelasnya.

Saksi Pura-pura Tidur

Zulham juga mengungkap peran saksi yang berada di lokasi kejadian. Salah satu saksi diketahui berpura-pura tidur, padahal melihat langsung peristiwa penganiayaan.

"Saat dikroscek dengan saksi yang berada di TKP, ternyata orang itu pura-pura tidur. Padahal dia melihat langsung terjadi pemukulan dan itu lumayan lama waktunya," katanya.

Fakta-fakta tersebut menjadi dasar Komisi Kode Etik menjatuhkan sanksi berat kepada Bripda Pirman.

"Sanksi etik dinyatakan melakukan perbuatan tercela, dan sanksi administratif kita kenakan PTDH," tegas Zulham.

"Karena itu sanksi yang pantas, karena menghilangkan nyawa daripada rekannya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Zulham membeberkan kekerasan dilakukan dengan cara yang tidak wajar. Korban dipukul di bagian tubuh vital, termasuk saat berada dalam posisi berbahaya.

"Termasuk ada pemukulan yang tidak wajar, di perut dan di samping, itu rawan tulang rusuk," ujarnya.

Dipukul Saat Posisi Sikap Roket

Menurut dia, korban kala itu dipaksa melakukan Sikap Roket, yakni posisi kaki berada di atas dan kepala di bawah. Dalam posisi itu, Bripda Pirman memukul Bripda Dirja Pratama berulang kali di bagian vital.

"Korban sempat dibalik, kaki di atas. Itu namanya sikap roket. Dalam keadaan terbalik kemudian dipukul, itu yang membuat fatal," beber Zulham.

Dalam sidang, sebanyak 14 saksi dihadirkan untuk membuka seluruh rangkaian peristiwa.

"Saat persidangan kita hadirkan 14 orang untuk membuat terang semua perbuatan. Pemukulan ini diakui tidak terjadi satu atau dua kali, tetapi berkali-kali sehingga korban jatuh," katanya.

Oleh : Dirta

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update