MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar waspada saat membeli kendaraan bekas. Imbauan ini disampaikan setelah polisi membongkar sindikat pemalsuan STNK dan BPKB lintas provinsi.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan, pemalsuan dokumen kendaraan merupakan kejahatan serius yang bisa merugikan masyarakat secara hukum maupun materi.
“Polri mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika membeli kendaraan bekas. Pastikan STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat,” kata Wibowo dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).
Kasus besar ini terungkap setelah Polda Kalimantan Selatan membongkar jaringan pemalsuan dokumen kendaraan pada Februari 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita hampir 20.000 lembar STNK dan BPKB palsu serta 20 unit mobil yang diduga kendaraan bodong.
"Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengungkap jaringan sindikat pemalsuan STNK dan BPKB yang beroperasi lintas provinsi, meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali hingga Kalimantan," ujar dia.
Enam tersangka juga diamankan, masing-masing empat orang di Jawa Tengah dan dua orang di Kalimantan Selatan. Mereka berperan sebagai pembuat, penjual, hingga pemasar dokumen palsu.
Modus sindikat ini dengan membeli kendaraan bermasalah kredit atau leasing macet. Kendaraan tersebut kemudian dibuatkan STNK dan BPKB palsu agar bisa dijual kembali kepada masyarakat melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.
"Dari praktik ilegal tersebut, sindikat diketahui mampu meraup keuntungan hingga sekitar Rp 100 juta setiap bulan," ujar dia.
Dia mengatakan, pihaknya juga menduga pelaku bekerja sama dengan oknum debt collector yang menarik kendaraan dari nasabah bermasalah lalu menjualnya kembali dengan dokumen palsu. Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Kenali Ciri-Ciri Dokumen Kendaraan Palsu
Dalam kesempatan itu, Wibowo juga mengingatkan masyarakat untuk memahami ciri-ciri dokumen kendaraan asli dan palsu. Pada dokumen asli, hologram BPKB berwarna abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang, sedangkan pada dokumen palsu biasanya berubah menjadi kekuningan.
Kertas dokumen asli juga lebih tebal dan berkualitas, sementara dokumen palsu umumnya tipis dan cetakannya buram. Selain itu, STNK dan BPKB asli memiliki barcode yang dapat dipindai dan terhubung dengan sistem data kepolisian.
Lambang Polri pada dokumen asli juga terasa timbul saat diraba dan dapat terlihat jelas di bawah sinar ultraviolet. Sementara pada dokumen palsu, fitur tersebut biasanya tidak muncul atau tidak berfungsi.
Dari sisi hukum, para pelaku pemalsuan dokumen kendaraan dapat dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Untuk menghindari menjadi korban kejahatan tersebut, Wibowo menyarankan masyarakat melakukan beberapa langkah pencegahan sebelum membeli kendaraan bekas.
Di antaranya melakukan cek fisik kendaraan di Samsat terdekat melalui layanan cek fisik bantuan, memeriksa keaslian dokumen melalui aplikasi Samsat atau layanan daring resmi, serta mewaspadai kendaraan yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah harga pasaran.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah. Lakukan pengecekan langsung ke Samsat agar keaslian dokumen dan identitas kendaraan dapat dipastikan. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari risiko membeli kendaraan dengan dokumen palsu,” tandas dia.
Laporan : Mirna
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


