Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Hak Rehabilitasi Delpedro Marhaen Terpenuhi, Sarankan Praperadilan Ganti Rugi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 12:10:00 PM WIB Last Updated 2026-03-07T04:10:42Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya telah dipenuhi melalui putusan pengadilan yang membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum.

Hal itu disampaikan Yusril menanggapi pernyataan Delpedro yang meminta negara memulihkan nama baik dan memberikan ganti kerugian setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat demonstrasi pada Agustus 2025.

Yusril menjelaskan majelis hakim tidak hanya membebaskan Delpedro dkk dari dakwaan, tetapi juga secara eksplisit mencantumkan rehabilitasi dalam amar putusan.

“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu,” ujar Yusril dalam keterangannya kepada wartawan.

Terkait permintaan ganti kerugian materiil akibat penangkapan dan penahanan yang dialami Delpedro sebelum akhirnya dibebaskan, Yusril mengatakan mekanisme tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.


Menurutnya, Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” jelasnya.

Ia menegaskan pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi sebagaimana diminta oleh Delpedro.

“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” kata Yusril.

Bisa Jadi Preseden Hukum

Yusril juga mempersilakan Delpedro memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia. Menurutnya, langkah tersebut bahkan berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.

“Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati oleh aparat penegak hukum, khususnya sebelum melakukan penangkapan, penahanan, atau penuntutan terhadap seseorang.

“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan. Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” tegasnya.

Delpedro Diminta Jangan Merengek, Dia Sudah Buktikan

Menurut Yusril, kasus Delpedro dkk dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam menegakkan hukum secara adil sesuai semangat reformasi hukum melalui KUHAP yang baru.

"Kepada Delpedro dulu saya minta agar dia tidak merengek-rengek ketika ditangkap dan ditahan. Sebagai aktivis dia harus berani melalukan pembelaan diri secara jentelmen baik di tingkat pemeriksaan maupun sidang pengadilan. Dia telah melakukan hal itu," kata Yusril mengakhiri keterangannya.

Liputan : Mintra

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update