Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

PSE

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Banding Kasus Prada Lucky: 2 Perwira TNI Disunat Jadi 7 Tahun

Minggu, 19 April 2026 | 10:03:00 AM WIB Last Updated 2026-04-22T00:07:56Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, KUPANG - Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III Surabaya telah menjatuhkan putusan banding terhadap 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menguatkan sebagian besar amar putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang, dengan perubahan pada lama hukuman bagi dua terdakwa.

Pengacara keluarga korban, Ahmad Bumi, mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut meski hingga kini belum menerima salinan resmi.

"Kami menghormati putusan Dilmilti Surabaya, namun salinan putusan belum kami terima," ujarnya.

Dalam amar putusannya, kata Ahmad, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya mengubah vonis terhadap dua perwira TNI, yakni Made Juni Artadana dan Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.


Keduanya sebelumnya divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang, namun dalam putusan banding hukuman mereka dikurangi menjadi 7 tahun penjara.

 Sementara itu, putusan lainnya tetap dikuatkan, termasuk sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer serta kewajiban membayar restitusi kepada pihak korban.

Ahmad Bumi menegaskan bahwa Prada Lucky merupakan korban meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan para terdakwa, yang juga telah diakui dalam persidangan.

"Prada Lucky adalah korban meninggal, bukan korban hidup. Para pelaku telah mengakui perbuatannya menganiaya korban hingga meninggal dunia," tegasnya.

Ia menilai, hukuman penjara, pemecatan dari dinas militer, serta kewajiban membayar restitusi merupakan bentuk keadilan yang layak bagi para pelaku.

Laporan : Wulan

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "