MEDIAINDONESIA.ASIA, KOTA BEKASI - Pihak BPJS Kesehatan Kota Bekasi menegaskan bahwa penentuan apakah seorang pasien masuk kategori gawat darurat atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan dokter yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Penegasan ini disampaikan menyusul kasus pasien yang mengalami nyeri hebat pada gusi, pembengkakan pada pipi, serta demam tinggi hingga 40,8 derajat Celsius, yang sempat berobat ke RS Permata Bekasi beberapa waktu lalu namun diminta membayar secara mandiri karena dinilai tidak termasuk kondisi emergensi. Minggu (12/4/26).
Kepala Bagian Pelayanan Fasilitas Kesehatan (Yanfaskes) BPJS Kesehatan Kota Bekasi, Diana, menjelaskan bahwa penilaian kegawatdaruratan tidak dilakukan secara administratif, melainkan berdasarkan pemeriksaan medis langsung oleh dokter di IGD dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Menurutnya, acuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
“Penilaian kondisi gawat darurat memiliki kriteria yang jelas. Ada lima indikator utama yang menjadi dasar dokter dalam menentukan status emergensi pasien,” ujar Diana saat ditemui.
Ia merinci, lima kriteria kondisi gawat darurat meliputi:
1. Kondisi yang mengancam nyawa.
2. Gangguan pada pernapasan atau sirkulasi.
3. Penurunan kesadaran.
4. Gangguan hemodinamik.
5. Kondisi yang membutuhkan tindakan medis segera.
Kelima indikator tersebut, kata dia, menjadi standar medis dalam menentukan apakah pasien harus ditangani sebagai kasus darurat atau dapat dirujuk melalui prosedur layanan kesehatan tingkat pertama.
“Secara medis, kewenangan menetapkan status emergensi ada pada dokter yang memeriksa pasien secara langsung di IGD, bukan pada BPJS,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi (PMU) BPJS Kesehatan Kota Bekasi, Lita, menegaskan bahwa BPJS sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak memiliki kewenangan untuk menentukan diagnosis medis maupun status kegawatdaruratan pasien.
Menurutnya, BPJS hanya berperan sebagai penjamin pembiayaan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara penilaian medis tetap menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Dokter akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menilai apakah kondisi pasien masuk kategori kegawatdaruratan atau tidak,” jelas Lita.
BPJS juga menekankan dua indikator utama kondisi darurat, yaitu apabila keterlambatan penanganan berpotensi menyebabkan kecacatan permanen atau mengancam keselamatan jiwa pasien.
Apabila kondisi pasien tidak memenuhi kriteria tersebut, maka pelayanan biasanya akan diarahkan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang dalam program JKN.
BPJS Lakukan Evaluasi terhadap Rumah Sakit dan Puskesmas
Menanggapi keluhan masyarakat terkait pelayanan dalam kasus tersebut, BPJS memastikan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas kesehatan yang terlibat, termasuk RS Permata Bekasi dan Puskesmas Mustikajaya.
Evaluasi dilakukan melalui proses klarifikasi dan penelusuran kronologi pelayanan pasien secara menyeluruh, guna memastikan apakah prosedur telah dijalankan sesuai standar pelayanan dan ketentuan kerja sama dengan BPJS.
“Setiap pengaduan masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Kami akan melihat alur pelayanan dari awal hingga akhir untuk memastikan semua prosedur sudah sesuai dengan ketentuan,” kata Diana.
![]() |
| Diana, Kabag Yanfaskes (sebelah kiri) dan Lita, Kabag PMU (sebelah kanan) |
Ia menjelaskan, bentuk evaluasi dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, tergantung pada tingkat permasalahan yang ditemukan.
Adapun mekanisme evaluasi dapat meliputi:
1. Klarifikasi atau pertemuan tatap muka.
2. Pemanggilan resmi kepada fasilitas kesehatan.
3. Komunikasi melalui telepon atau daring.
4. Penelusuran dokumen administrasi dan rekam medis pasien.
Langkah awal dalam proses evaluasi, lanjutnya, adalah menentukan apakah persoalan yang dilaporkan masuk dalam ranah medis atau nonmedis. Jika berkaitan dengan penilaian medis, BPJS akan mengingatkan fasilitas kesehatan agar tetap berpedoman pada standar pelayanan kegawatdaruratan.
BPJS tidak menutup kemungkinan pemberian sanksi apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama atau standar pelayanan kesehatan.
Jenis sanksi yang dapat diberikan antara lain:
1. Teguran lisan.
2. Surat peringatan.
3. Tindakan administratif sesuai tingkat pelanggaran.
“Jika ditemukan indikasi kesalahan atau pelanggaran, tentu ada mekanisme sanksi. Namun hal itu bergantung pada hasil evaluasi dan tingkat pelanggaran yang ditemukan,” tegas Diana.
Selain pelayanan di rumah sakit, BPJS juga menyoroti laporan masyarakat terkait akses layanan di Puskesmas Mustikajaya yang disebut sempat tidak dapat diakses saat dibutuhkan pasien.
BPJS mengaku telah melakukan konfirmasi awal dan menerima informasi bahwa puskesmas tersebut tetap membuka layanan selama 24 jam, termasuk pada masa libur Lebaran. Meski demikian, BPJS menegaskan akan melakukan verifikasi lanjutan apabila ditemukan fakta berbeda di lapangan.
“Kami akan melakukan konfirmasi kembali dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan apabila memang ada laporan bahwa layanan tidak tersedia saat dibutuhkan masyarakat,” ujar Diana.
BPJS Imbau Masyarakat Gunakan Jalur Pengaduan Resmi
Sebagai langkah perlindungan hak peserta JKN, BPJS mengimbau masyarakat yang mengalami kendala pelayanan kesehatan untuk segera melaporkan melalui mekanisme pengaduan resmi.
Salah satu saluran yang dapat dimanfaatkan adalah layanan BPJS SATU yang tersedia di setiap rumah sakit mitra BPJS.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian pelayanan, penanganan keluhan secara cepat, serta transparansi dalam sistem pelayanan kesehatan.
Liputan : Ode
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini






