NTT, MIA - Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus penimbunan 463 pertalite di Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam perkara ini, seorang guru berinisial YJM aalias Bapa Alvaro (37) juga diamankan polisi.
"Operator diberlakukan pemecatan, sementara pengawas SPBU yang bertugas diberikan skorsing. Untuk SPBU diberikan sanksi peringatan dan penghentian sementara produk Pertalite selama 30 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 April 2026 atas penyalahgunaan yang terjadi di SPBU," kata Pertamina Patra Niaga melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi dalam rilis yang diterima media Kamis (23/4/2026).
Ahad menegaskan Pertamina Patra Niaga mendukung dan mengapresiasi aparat penegak hukum (APH) dalam penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
"Subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak," katanya.
Pemberian sanksi ini merupakan upaya menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.
Sebelumnya, dalam operasi pengamanan, polisi mengamankan 463 liter pertalite yang ditimbun di wadah berbagai ukuran di rumah pelaku yang berprofesi sebagai guru.
Pelaku membeli BBM dari SPBU Bondo Kodi menggunakan sepeda motor, untuk dijual kembali secara eceran. Ironisnya, pelaku dengan mudahnya mendapatkan BBM tersebut melalui peran istrinya yang merupakan salah seorang operator di SPBU Bondo Kodi, yakni SPBU 5687207.
"Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan APH dalam hal penindakan hukum atas penyalahgunaan dan distribusi BBM yang tidak tepat sasaran,” tutup Ahad.
Laporan : Wulan
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





